• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satnarkoba Polres Karawang Ungkap 18 Kasus Narkoba dari 24 Orang Tersangka

    Senin, 18 Maret 2024

    Gelar konferensi pers Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Karawang.


    KarawangNews.com,- Dalam kurun waktu dua bulan penyelidikan, dari bulan Februari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap 24 tersangka, pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang.


    Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin kepada wartawan, Senin ( 18/3/2024),menyampaikan bahwa dari

    hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan.


    Dengan rinciannya yaitu, 13 kasus untuk Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.


    "Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk,  sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol," ungkap Wakapolres.


    "Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang," imbuhnya lagi.


     Adapun pasal yang akan dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, lalu untuk OKT, Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara. (Sukarya)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru