• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Protes Wakaf TPU, Diduga Dikeruk Pengusaha Galian Tanah Nakal

    Minggu, 22 Oktober 2023

    Warga Perumahan BPR menolak adanya galian tanah di tanah wakaf TPU.

    KarawangNews.com, - Menuai protes warga perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) tanah wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)  diduga dikeruk pengusaha nakal galian tanah yang cari untung besar. Diduga galian tanah tersebut tidak memiliki izin.


    Melihat polemik itu terjadi, Kepala Desa Sukasari Aan Daroji menginisiasi memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, yakni warga perumahan BPR dan pihak pelaksana galian tanah, yang diwakili oleh kordinator lapangan H. Omon.


    Selanjutnya, Puluhan warga yang geram setelah mendapat informasi akan dimediasi. Akhirnya warga perumahan BPR sepakat mendatangi kantor desa, untuk menyuarakan penolakan atas adanya galian tanah yang diduga ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/10/2023). 


    Diketahui mediasi tersebut dilaksanakan di kantor Desa Sukasari dihadiri Kades Sukasari, Camat Purwasari dan H. Omon selaku koordinator pelaksana galian tanah.


    Warga perumahan BPR Ade (45) mengatakan, mulanya kami tidak tahu adanya galian tanah di situ, lahan TPU itu tanah wakaf perumahan BPR, yang di alih fungsikan pihak lain, kami tahu setelah mendapat laporan, dari salah satu warga yang akan berziarah ke makam keluarganya di TPU tersebut.


    "Terus terang warga sangat terkejut ketika melihat galian tanah, sangat dekat dengan dilokasi TPU,"ungkapnya.


    Lebih Lanjut Ia menegaskan, maka kami menolak adanya galian tanah di atas lahan TPU seluas 18.482 m2, itu milik warga perumahan BPR. Karena TPU tersebut hak milik kami (warga). Pihak developer perumahan BPR sudah memberikan fasilitas umum, fasilitas sosial di antaranya Masjid Al-Furqon dan TPU yang berlokasi desa Karangsari Kecamatan Purwasari, Karawang.


    "Itu hak milik warga perumahan BPR, itu tanah wakaf sebagai fasum dan Fasosnya perumahan, pihak developer telah memberikan kepada warga, termasuk Masjid Al-furqan dan TPU itu," tegasnya.


    Pada kesempatan itu, Ade mendesak H. Omon selaku koordinator pelaksana di lokasi galian tanah TPU untuk menunjukan bukti Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun legalitas resmi untuk melakukan pengerukan lahan TPU.


    "Kami ingin mengetahui atas perintah siapa H. Omon melakukan pengerukan tanah di lahan TPU dan di jual kemana tanah itu,"tanya Ade.


    Pada saat mediasi tersebut, secara tegas, warga mendesak agar lahan TPU dikembalikan lagi fungsinya, jangan ada lagi aktivitas galian tanah di lahan TPU.


    Ditempat yang sama, H. Omon mengaku, pihaknya menerima surat perintah dari Ujang Suhana dari perwakilan Apersi untuk melakukan penataan dan pembersihan lokasi TPU. 


    "Untuk aktivitas galian tanah dan tanah dijual kemana, saya tidak tahu,"ucap H.Omon.


    Diketahui pihak warga perumahan BPR dalam audensi tersebut, H.Omon menunjukan bukti surat yang diberikan oleh Ujang Suhana dari perwakilan Apersi tertera ada salah seorang dinas PRKP dan ditandatangani. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +