![]() |
| Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H bersama Koradin Gultom. (kanan) |
KarawangNews.com – Kisruh internal Koperasi Rumah Sakit Bayukarta Karawang, Jawa Barat semakin memanas.
Ketua Pengawas koperasi, Koradin Gultom, mengaku dinonaktifkan hingga diberhentikan tanpa surat resmi dan tanpa prosedur yang jelas. Tak terima, ia kini menempuh jalur politik dengan membawa persoalan tersebut ke DPRD Karawang.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Koradin resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Karawang pada Rabu (6/5/2026).
Kuasa hukum Koradin, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., menyebut konflik mulai muncul setelah terbentuknya kepengurusan baru Koperasi RS Bayukarta periode 2020-2024.
“Kami melihat ada perselisihan berkepanjangan antara klien kami dengan pengurus baru koperasi,” ujar Gary.
Menurutnya, sejumlah kebijakan pengurus baru diduga tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sehingga dinilai merugikan kliennya.
Gary juga menyoroti persoalan kewajiban pinjaman koperasi kepada pihak ketiga. Ia menegaskan, setelah serah terima jabatan dilakukan, seluruh tanggung jawab seharusnya berada di tangan pengurus baru.
“Keputusan pinjaman itu dibuat demi kepentingan koperasi, tetapi sekarang justru ditolak untuk diselesaikan,” katanya.
Ia menambahkan, Koradin sebenarnya masih tercatat sebagai pengawas dalam struktur kepengurusan baru. Namun secara mendadak dinonaktifkan sementara hingga diberhentikan tetap.
Yang menjadi sorotan, keputusan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar AD/ART dan tanpa pemberitahuan resmi kepada Koradin.
“Klien kami bahkan tidak pernah menerima surat penonaktifan maupun pemberhentian,” tegas Gary.
Pihak kuasa hukum berharap DPRD Karawang segera merespons permohonan RDP agar polemik di tubuh Koperasi RS Bayukarta dapat dibuka secara transparan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. [*]




