![]() |
| LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) saat pendampingan Purna ASN Karawang, Rabu (13/5), RDP ke Komisi l DPRD Karawang, Jawa Barat. |
KarawangNews.com – Puluhan anggota Forum Pensiunan Karawang (FPK) mempertanyakan legalitas Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Korpri Purna ASN yang digelar pada Februari 2026 terkait uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta.
Mereka menilai musyawarah tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat keterwakilan minimal sepertiga dari sejumlah 1.191 purna ASN periode 2016–2024, ditambah pensiunan 2025–2026 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Komisi I DPRD Karawang, Rabu (13/5/2026) siang, yang menghadirkan pengurus baru Korpri Karawang, BKPSDM, dan pihak terkait lainnya. Namun, pengurus lama Korpri tidak hadir meski telah diundang DPRD Karawang.
Dalam forum tersebut, para pensiunan juga menuntut kejelasan dana iuran yang disebut telah disepakati melalui keputusan Korpri Karawang sejak 2012 sebesar Rp14 juta per anggota.
Didampingi LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) yang diketuai Dendang Koswara, SH, para pensiunan mempertanyakan realisasi dana yang selama bertahun-tahun dipungut dari ASN aktif sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.
“Ini hak para pensiunan yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada kesan dana anggota tidak jelas arahnya,” tegas Dendang.
Ia menambahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian.
Suasana RDP sempat memanas ketika sejumlah pensiunan mengaku kecewa karena belum menerima hak sesuai kesepakatan yang pernah dijanjikan.
Pengurus FPK, Didin, mengatakan pihaknya meminta penjelasan lengkap terkait prosedur hingga hasil Muslub Korpri Februari 2026 tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK baru yang dibahas, terdapat persoalan karena tidak dicantumkan masa berlaku secara jelas, termasuk sejak kapan aturan itu diberlakukan.
“Tadi juga terungkap fakta bahwa meskipun ada SK baru, secara hukum ada asas nonretroaktif atau tidak berlaku surut. Jadi SK tersebut hanya berlaku untuk ke depan,” katanya.
Menurut Didin, pensiunan yang haknya muncul sebelum terbitnya SK baru tetap mengacu pada SK tahun 2012.
“Itu memang hak kami. Tapi belum ada keputusan final karena masih membuka ruang pertemuan lanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Korpri Karawang, Drs. Asip Suhendar, menyebut persoalan tersebut merupakan peninggalan kepengurusan sebelumnya. Ia mengaku pengurus baru mengalami kesulitan karena saat dilantik tidak menerima data secara lengkap.
“Kami bahkan menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan banyak persoalan, termasuk utang,” terangnya.
Ia menjelaskan, hasil audit menunjukkan banyak iuran anggota yang tidak dibayarkan secara penuh. Selain itu, terdapat pemotongan langsung oleh pihak bank yang membuat saldo dana terus menurun.
“Saldo yang tersisa hanya dikisaran Rp1 miliar lebih. Kalau ditanya kenapa dana terus menurun, silakan tanyakan kepada pengurus Korpri lama,” tegasnya.
Menurutnya, tingginya angka pensiun ASN setiap tahun juga menjadi penyebab pemasukan dana Korpri terus berkurang.
“Tahun 2025 sampai 2027 jumlah ASN pensiun di atas 600 orang per tahun, sementara ASN baru yang masuk hanya sekitar 200 orang. Jadi pemasukan tidak seimbang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, SH, menyatakan pihaknya akan merekomendasikan agar keputusan lama tetap berlaku selama belum dicabut secara resmi.
“Komisi I akan memperjuangkan agar purna bakti menerima haknya sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama,” ujarnya. [Sky]





