• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Pelajar di Karawang Dibunuh Sadis demi Motor, Pelaku Sempat Jual Barang Korban

    Kamis, 14 Mei 2026


    KarawangNews.com – Polres Karawang berhasil menangkap FA (17), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Pelaku diringkus tiga hari setelah kejadian, Rabu (13/5/2026).


    Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.


    Korban berinisial AF (15) diketahui masih duduk di bangku kelas 1 SMK, sementara pelaku merupakan alumni dari sekolah yang sama.


    “Motifnya faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai motor korban karena kendaraan miliknya rusak,” ujar Kapolres saat konferensi pers.


    Peristiwa bermula pada Minggu (10/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB saat korban menjemput pelaku untuk membeli jaket hoodie. 


    Setelah dua toko yang didatangi tutup, pelaku mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya, Kecamatan Batujaya.


    Di lokasi tersebut sekira pukul 14.30 WIB, pelaku diduga langsung menyerang korban dengan memiting leher lalu mengeluarkan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.


    Korban kemudian disayat pada bagian leher dan ditusuk di bagian dada kanan, dada kiri, serta pinggang belakang sebelah kanan hingga tewas.


    Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Bersama seorang berinisial YS, pelaku melepas plat nomor kendaraan sebelum motor tersebut diserahkan kepada ES yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


    Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial S dengan harga Rp4,2 juta.


    “Pelaku berhasil diamankan Tim Satgas PPA dan Resmob Polres Karawang di Dusun Krajan, Desa Batujaya,” kata Kapolres.


    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, pakaian, sepatu, sabuk, dompet, dan celana boxer hitam.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


    Saat ini, Polres Karawang masih memburu ES yang diduga ikut terlibat dalam penjualan motor milik korban. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru