![]() |
| Giovani Bintang Raharjo saat digiring Aparat Penegak Hukum (APH). |
KarawangNews.com – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, divonis 4 tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.
Dengan putusan banding itu, perkara korupsi yang menjerat Giovanni dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa tidak mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, mengatakan pihaknya menerima putusan banding yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.
“Iya, perkaranya sudah inkracht, jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan,” kata Moslem, Kamis (5/3/2026) siang.
Ia menjelaskan, uang milik PD Petrogas yang sebelumnya diamankan penyidik Kejari Karawang sebesar Rp101.107.572.654 akan dikembalikan kepada perusahaan daerah tersebut sesuai dengan amar putusan banding.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Karawang tengah mempersiapkan administrasi untuk proses pengembalian dana tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang itu akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” ujarnya.
Giovanni Bintang Rahardjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang, PD Petrogas Persada.




