![]() |
| Deddy Indrasetiawan. |
KarawangNews.com – Kawasan pergudangan 3 Bisnis Center di Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penyalahgunaan peruntukan bangunan. Sejumlah gudang yang semestinya hanya digunakan untuk penyimpanan barang, justru dimanfaatkan untuk aktivitas produksi menyerupai pabrik.
![]() |
| DPD GMPI Karawang saat audiensi dengan Komisi lll DPRD Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
Dugaan pelanggaran tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Karawang dan organisasi masyarakat GMPI. Hasil RDP menegaskan adanya penyimpangan fungsi bangunan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan usaha.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menyatakan penggunaan izin gudang untuk kegiatan produksi merupakan bentuk kesalahan berusaha yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini jelas pelanggaran. Bangunan yang izinnya gudang, tapi digunakan untuk proses produksi, itu tidak dibenarkan,” tegas Deddy, Jumat (9/1/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut,
Komisi III DPRD Karawang meminta Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum. DPRD menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini, yakni pengelola kawasan 3 Bisnis, pemilik bangunan gudang, dan perusahaan penyewa yang menjalankan aktivitas produksi.
“Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan. Izin Pengelolaan Lingkungan milik penyewa yang melanggar harus dievaluasi, bahkan dicabut jika perlu. Pembiaran adalah pelanggaran,” ujarnya.
Meski izin bangunan induk kawasan telah dikantongi, Deddy menegaskan masalah utama terletak pada izin operasional penyewa yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan.
Berdasarkan laporan DPUPR dan DPMPTSP Karawang, tercatat lima perusahaan di kawasan tersebut saat ini mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akibat perubahan fisik bangunan dan perluasan lahan.
DPRD Karawang memberikan tenggat waktu kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Tahapan penertiban akan diawali dengan surat peringatan selama tujuh hari sebelum tindakan lanjutan dilakukan di lapangan. [*]





