KarawangNews.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Karawang melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) bersama PT Yamaha Indonesia Motor, salah satu perusahaan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini dilakukan merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempererat hubungan dengan perusahaan peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang, Cep Nandi Yunandar, menjelaskan bahwa kegiatan CRM merupakan bentuk nyata komitmen lembaganya dalam membangun sinergi yang berkelanjutan dengan para peserta perusahaan.
"CRM ini adalah salah satu strategi kami untuk memperkuat hubungan dan memastikan perusahaan serta tenaga kerja memperoleh manfaat maksimal dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Cep Nandi.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau seluruh karyawan PT Yamaha Indonesia Motor untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai sarana layanan digital yang mudah dan cepat.
"Aplikasi JMO bisa diunduh di Play Store dan App Store. Di dalamnya tersedia berbagai fitur seperti pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacakan klaim JHT, simulasi saldo, kartu digital, hingga layanan informasi lainnya," jelasnya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK Karawang turut mensosialisasikan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
Melalui program ini, perusahaan dan pekerja formal diajak untuk mendaftarkan para pekerja di lingkungan sekitar merekaseperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, sekuriti, tukang sapu kompleks, maupun ojek agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi. Padahal, pendaftarannya sangat mudah dan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi JMO," tambah Cep Nandi.
Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), BPJAMSOSTEK menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran terjangkau mulai Rp36.800 per bulan per orang.
Manfaat program tersebut mencakup perlindungan penuh bagi peserta. JKK memberikan uang tunai dan pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan kerja.
Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
DitegaskanCep Nandi, dengan dukungan perusahaan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial, maka target perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh atau universal coverage dapat segera terwujud.
"Kami berharap sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dan pekerja dapat terus terjaga, demi kesejahteraan seluruh tenaga kerja Indonesia," ucapnya.





