KarawangNews.com – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang mulai mencairkan uang kadeudeuh bagi purna Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sejak Senin, 9 Maret 2026.
Sekretaris KORPRI Karawang, Gerry S. Samrodi, mengatakan pencairan tahap awal diprioritaskan bagi pensiunan yang datanya telah lengkap dan disampaikan melalui dinas terakhir tempat mereka bertugas.
“Pencairan bertahap sudah dilakukan sejak Senin, 9 Maret 2026. Ratusan pensiunan sudah diproses, terutama yang datanya sudah masuk dari dinas terakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap dinas terlebih dahulu melengkapi berkas purna ASN sebelum diserahkan ke KORPRI. Setelah itu dilakukan audit internal dan verifikasi administrasi sebelum dana dicairkan.
“Setelah data masuk ke KORPRI dan diverifikasi lengkap, dana langsung ditransfer,” katanya.
Menurut Gerry, mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan pencairan berjalan tertib secara administrasi. Proses pencairan akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan data yang masuk.
Sebelumnya, Ketua KORPRI Kabupaten Karawang, Asip, menyampaikan bahwa pencairan uang kadeudeuh telah disepakati dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) bersama pengurus KORPRI unit di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, perwakilan PDKT, serta purna ASN.
Dalam forum tersebut disepakati besaran uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang. Total penerima tercatat 1.930 orang, terdiri dari 1.191 orang hasil KAP, 655 orang pensiun tahun 2025, serta 84 orang pensiun tahun 2024 hingga Januari–Februari 2026.
Total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp13,5 miliar, sementara dana yang tersedia saat ini sekitar Rp10,2 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
Meski demikian, KORPRI menargetkan pencairan tetap dimulai sejak 9 Maret dan dilakukan secara bertahap sebelum Hari Raya Idulfitri. Dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui kerja sama dengan Bank BJB.
Bagi purna ASN yang telah meninggal dunia, uang kadeudeuh akan diberikan kepada ahli waris setelah melengkapi persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan waris dari pemerintah desa dan kecamatan.
Pengurus KORPRI juga masih menunggu penyelesaian proses hukum terkait aset organisasi yang sedang ditangani Kejaksaan, yang diharapkan dapat membantu menutup kekurangan anggaran yang tersisa. [*]




