• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Pemkab Karawang Tiadakan WFA, ASN Diminta Tetap Layani Masyarakat Optimal

    Jumat, 13 Maret 2026


    KarawangNews.comPemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


    Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur.


    Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.


    “Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, Jumat (13/3).


    Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun sebagian ASN menjalani masa libur dan cuti bersama.


    “Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.


    Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.


    “Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.


    Ia juga menekankan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses.


    “Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” tegasnya.


    Dalam pelaksanaannya, ia menegaskan, perangkat daerah harus mengatur pembagian tugas pegawai secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.


    “Pengaturan tugas pegawai harus dilakukan secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.


    Selain itu, bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan tertentu juga diminta turut melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di daerah masing-masing.


    Untuk unit kerja penyelenggara pelayanan publik, Pemkab Karawang meminta agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.


    “Unit kerja penyelenggara pelayanan publik harus tetap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka maupun media lainnya,” jelas Asep Aang.


    Pemberian cuti tahunan bagi ASN juga dapat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai di setiap unit kerja.


    “Cuti tahunan dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan serta ketersediaan pegawai di unit kerja masing-masing,” tuturnya.


    Ia menambahkan, cuti dapat diberikan dalam kondisi tertentu seperti kepentingan keluarga yang mendesak, perjalanan keluarga yang telah direncanakan sebelumnya, serta selama tidak mengganggu pelayanan publik.


    Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama berlangsung.


    “Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.


    Asep Aang juga menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.


    “Kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.


    Tak hanya itu, dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, para kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.


    “Penundaan perjalanan ke luar negeri dilakukan kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” katanya.


    Asep Aang mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya.


    “Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru