KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 26 juta pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025 oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan para Sekretaris Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Teuku Riefky dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja kreatif yang mayoritas berada di sektor informal.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo untuk meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan mendorong pertumbuhan industri kreatif.
Berdasarkan data BPS tahun 2024, terdapat 26,47 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif, dengan 50 persen di antaranya berusia di bawah 40 tahun.
"Dalam lima tahun terakhir, rata-rata 1–2,5 juta orang setiap tahun memasuki industri ini,” jelas Teuku Riefky.
Ia juga menegaskan, kerja sama ini akan diperluas ke tingkat daerah melalui pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif untuk memperkuat ekosistem kreatif berbasis kolaborasi Hexa Helix—melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, serta unsur hukum dan regulasi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar menegaskan, kerja sama ini bukan hanya seremonial semata, tetapi menjadi bukti konkret komitmen perlindungan bagi pelaku industri kreatif.
Kata dia, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi agar pelaku industri kreatif menyadari pentingnya jaminan sosial. Bersama Kemenparekraf dan pemerintah daerah.
"Kami mendorong mereka untuk mendaftarkan diri agar dapat bekerja keras tanpa rasa cemas,” ujarnya.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja kreatif, khususnya di daerah seperti Sumedang, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional. ***