![]() |
| Ilustrasi (foto:net) |
KarawangNews.com – Warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resah atas praktik penyaluran tenaga kerja ke luar negeri diduga ilegal.
Hal tersebut diungkapkan EN (50), warga setempat, kepada media ini, Sabtu sore (31/1/2026). Ia menyebut sedikitnya empat warga desa telah diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia melalui penyalur yang diduga tidak resmi.
"Ada empat orang warga kami yang sudah berangkat ke Malaysia melalui penyalur tenaga kerja itu dan diduga tidak jelas prosesnya,” ungkap EN.
Ia menambahkan, sejumlah keluarga TKW yang saat ini berada di Malaysia meminta agar para pekerja tersebut dipulangkan. Mereka khawatir dengan kejelasan status keberangkatan dan perlindungan hukum para TKW tersebut.
Selain itu, EN juga mengungkapkan adanya sejumlah wanita hamil yang ditampung di rumah penyalur tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
"Ada empat wanita hamil yang ditampung di rumah tersebut, bahkan dua di antaranya sudah melahirkan," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KarawangNews.com melakukan penelusuran bersama Ketua RT setempat, Yadi. Namun, Yadi mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas penyaluran tenaga kerja maupun keberadaan pendatang baru di wilayahnya.
"Saya belum mendapatkan laporan adanya pendatang baru, termasuk ibu-ibu hamil yang ditampung di tempat itu," ujar Yadi.
Dalam penelusuran lanjutan bersama petugas keamanan perumahan dan RT setempat, tim menemukan seorang wanita hamil yang tinggal di rumah tersebut. Tim juga menemui Mamang, yang mengaku sebagai pendamping penyalur tenaga kerja, untuk dimintai klarifikasi.
"Memang saya belum melaporkan ke pihak desa terkait aktivitas penyaluran tenaga kerja ke luar negeri di sini," kata Mamang.
Ia mengklaim, keberadaan wanita hamil di rumah tersebut semata-mata untuk membantu proses persalinan.
"Saya merawat wanita hamil di sini hanya untuk membantu persalinan saja, tidak lebih," terangnya.
Mamang juga mengakui pihaknya telah memberangkatkan TKW ke Malaysia dan dilakukan secara resmi yang sebagian besar merupakan eks TKI asal luar daerah.
"Untuk TKW, ada yang datang ke sini dan kadang diberangkatkan dari Surabaya. Kalau yang dua orang di sini, itu pembantu saya semua," katanya.
Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), setiap penempatan pekerja migran ke luar negeri wajib melalui prosedur resmi serta dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Terkait hal ini warga mendesak Dinas Tenaga Kerja, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan perlindungan dan keselamatan para pekerja migran tersebut. [Sky]




