• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Zulmansyah Beber Fakta, HCB Bukan Lagi Ketua PWI

    Minggu, 15 Juni 2025


    KarawangNews.com – Di tengah bergulirnya klaim dan perdebatan seputar kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers turun tangan memberikan klarifikasi. Langkah ini penting demi menjaga wartawan dan masyarakat luas agar tidak disesatkan informasi sepihak.


    Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, blak-blakan menyebut HCB memang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI, sehingga jabatannya sebagai Ketua Umum turut gugur secara otomatis. 



    “Ini bukan opini, tapi berdasarkan keputusan resmi dan proses yang berjalan sesuai konstitusi PWI. Keputusan diambil demi menjaga marwah dan profesionalisme wartawan Indonesia, bukan demi kepentingan segelintir orang,” ujar Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).



    Berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia, kata Zulmansyah, HCB diberhentikan melalui proses sah, yaitu:


    Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.


    PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat HCB terdaftar sebagai anggota.


    Kongres Luar Biasa (KLB), forum tertinggi organisasi, yang kemudian menyetujui pemberhentian HCB secara total.


    Pelanggaran yang terjadi bukan masalah sepele. HCB dianggap:


    1. Mengakui menerima “cash back” dari dana bantuan FH BUMN.



    2. Mengabaikan keputusan Dewan Kehormatan dan justru memecat pengurus DK.



    3. Membentuk “Dewan Kehormatan tandingan” secara sepihak.



    4. Mengklaim masih menjadi Ketua Umum dan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.




    Status Administratif.

    Berdasarkan data, Kemenkumham secara resmi membekukan kepengurusan HCB, dan Dewan Pers juga tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI, melarang penggunaan fasilitas dan lambang PWI demi kepentingan pribadinya.


    Edukasi Hukum dan Etika.

    Zulmansyah juga menekankan perbedaan aspek administratif, etik, dan konstitusi organisasi.


    “SK Kemenkumham bukan ukuran sah kepemimpinan, apalagi jika secara etik dan keanggotaan memang diberhentikan. Putusan sela pengadilan juga bukan final dan tidak dapat membatalkan Kongres dan keputusan Dewan Kehormatan PWI. Wartawan harus paham aspek ini dan jangan mudah percaya pada satu potongan informasi saja,” kata Zulmansyah.


    Proses Rekonsiliasi.

    Guna menyudahi kisruh, dua kubu PWI sepakat menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan Ketua Dewan Pers dan perwakilan media.


    “Melalui SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) yang tengah bekerja, Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025 dapat terlaksana. Langkah ini menjadi solusi tengah yang legal, bermartabat, dan demi kepentingan PWI ke depannya.” ujarnya.


    Imbauan.

    Zulmansyah juga meminta wartawan dan media untuk:


    1. Mengecek fakta sebelum menyimpulkan.



    2. Menghormati keputusan internal dan proses hukum yang tengah berjalan.



    3. Ikut mendukung rekonsiliasi demi menjaga marwah dan profesionalisme wartawan Indonesia.




    “PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah rumah besar wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat kepentingan segelintir, tapi jadikan PWI tempat menjaga profesionalisme dan integritas insan pers Indonesia,” tandasnya. (Red)


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru