![]() |
H. Suhara Iskandar, S.Pd.I. |
KarawangNews.com – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, menegaskan akan segera melayangkan surat protes resmi kepada manajemen PT. Astra Honda Motor (AHM) di Kawasan Industri Indotaisei Cikampek.
Protes ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat proses rekrutmen AHM dianggap mengabaikan putra daerah, meskipun memenuhi kualifikasi. Hal ini terjadi di tengah kesulitan mencari kerja dan rendahnya penyerapan tenaga kerja setempat.
“Surat protes ini sudah siap kami layangkan. Selain itu, kami juga akan menuntut secara class action terhadap personalia pabrik motor tersebut," kata H. Suhara Iskandar kepada wartawan, Minggu (15/6/2025) siang.
Menurut Suhara, pihak perusahaan diduga melanggar Perda Karawang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan pada Kamis lalu, kurang lebih seratus orang karyawan baru dari luar kota Karawang tiba di Cikampek menggunakan bus, mencari tempat kontrakan di sekitar pabrik.
“Ini menjadi pertanyaan besar masyarakat, Kenapa putra daerah justru terabaikan?” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Dawuan Barat tengah mengumpulkan formulir lamaran kerja dari masyarakat setempat. Hal ini dianggap dikhianati, karena AHM justru mendatangkan karyawan dari luar Karawang.
“Padahal pabrik AHM beroperasi di tengah masyarakat Dawuan Barat dan wilayah Cikampek sekitarnya. Seharusnya, prioritas kerja diberikan kepada putra daerah yang memenuhi syarat dan tengah mencari kerja," tegas Suhara.
BPD Dawuan Barat juga menuntut AHM segera:
1. Mengevaluasi kebijakan dan proses rekrutmen.
2. Mengkaji ulang prioritas penerimaan karyawan demi memberi peluang lebih besar kepada masyarakat sekitar pabrik.
3. Membuka ruang diskusi demi kepentingan masyarakat dan perusahaan.
Surat protes nantinya juga akan diteruskan kepada Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang, DPRD Karawang, Dinas Tenaga Kerja, Camat Cikampek, Polsek, dan Danramil Cikampek.
BPD Dawuan Barat memberikan peringatan, apabila surat protes ini diabaikan, masyarakat akan menggunakan haknya, yaitu unjuk rasa dan langkah hukum sesuai Undang-Undang dan Perda Karawang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 68 dan 69.
“Kami berharap PT. Astra Honda Motor segera menanggapi masalah ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat sekitar pabrik," ujar H. Suhara Iskandar. (Sky)