• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PDPSP Soroti Legalitas Pantarlih Tidak Menerima SK Tugas, Validasi Data Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, di Pertanyakan?

    Jumat, 03 Maret 2023

     

    Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Pemantau Independen  Pemilu Tahun 2024.


    KarawangNews.com - Paska pelantikan  Penitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)  Pemilu 2024 secara serentak di wilayah kabupaten karawang, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pertanyakan Surat Keputusan (SK)  legalitas Pantarlih. 


    "Banyak temuan dilapangan Pantarlih tidak di berikan surat tugas atau SK pengangkatan untuk bertugas mencoklit ke warga dilapangan, dan ironisnya pantarlih tidak tahu sama sekali bentuknya seperti apa itu SK Pantarlih," ujar Ono Rustono,S.E  Sekertaris PDPSP kabupaten karawang,  Jumat (3/3/2023).

    Ono Rustono,S.E,.Sekretaris PDPSP. 


    Hal tersebut jadi sorotan dari Pemantau Pemilu PDPSP, menurut Ono Rustono, padahal sudah jelas sebagaimana diatur PKPU No 7 tahun 2023 bahwa Pantarlih di angkat dan dilantik oleh PPS atas nama KPU sehingga Pantarlih berhak menerima SK pengangkatan sebagai bukti legalitas untuk melakanakan tugas.


    "kalau memang yang terjadi dilapangan ditemukan ada kesengajaan SK Pantarlih tidak diberikan kepada yang bersangkutan yang berhak oleh PPS atau PPK ini jelas pelanggaran dan mencederai amanat PKPU no 7 tahun 2023,"tandasnya. 


    Lanjut ia mengatakan, "tentu kami selaku Pemantau Pemilu tidak tinggal diam sesuai tupoksi akan melaporkan, baik ke KPU Karawang maupun ke Bawaslu Karawang," jelas Ono Rustono dengan tegas. 


    Diketahui, kata Ono Rustono selain SK yang tidak diberikan ke pantarlih banyak juga  ditemukan adanya petugas pantarlih yang tidak bisa mengoperasikan aplikasi E-Coklit sehingga terjadi erorr dan lambat untuk memasukan data nama pemilih, tentu ini harus menjadi perhatian khusus dari KPU Karawang.


    "Kevalidan data pemilih kuncinya di Pantarlih, bagaimana mau valid data pemilih  sementara petugasnya tidak paham baik mengoprasikan maupun mencoklitnya nanti malah akan semerawut, dan aplikasi yang digunakan dalam pemutahiran data pemilih ini pun sangat tergantung dari sinyal HP, serta  akses masuk ke servernya sulit, ini dibuktikan dengan sulitnya singkronisasi yang dilakukan petugas pantarlih dalam meng aploud data pemilih yang sudah di Coklit," terangnya.


    Pantauan kami dari PDPSP, ungkap Ono Rustono menegaskan, "sangat jelas dikhawatirkan data pemilih bisa terjadi doubel data, karena singkronisasi dilakukan terus menerus saat sekali singkronisasi tidak masuk,"imbuhnya. 


    Ono Rustono mempertegas, kewajiban kami dari Pemantau Pemilu PDPSP Karawang, yang independen sesuai dengan tupoksi, melihat, mendengar, mencatat dan melaporkan tidak lebih dari itu, dengan misi mensukseskan pemilu sukses, jujur dan adil. 


    "kami berharap rekan-rekan PPK dan PPS harus betul-betul extra memberikan kepahaman kepada Pantarlih untuk mengkoscek data, serta sejauhmana mencoklit yang benar dan tepat sasaran,"tegas Ono Rustono.(sky) 


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru