![]() |
| Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz serta Humas IPDA Cep Wildan. |
KarawangNews.com – Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Cikampek. Satu pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/2/2026) siang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart Jalan A Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Korban, Id alias Ode (25), buruh harian lepas, meninggal dunia di lokasi akibat luka bacok serius di tangan kanan dekat siku.
Kasat Reskrim mengungkapkan, insiden bermula saat sebanyak 30 orang berkumpul di lokasi. Terjadi cekcok antara korban dan ES alias Botis, yang sempat dipukul korban satu kali ke arah wajah. Situasi kemudian memanas.
Diduga terbawa emosi, inisial RBRK (26), rekan Botis, melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 150 sentimeter. Sabetan tersebut menyebabkan luka terbuka fatal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan mengamankan tiga orang pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di dua lokasi berbeda.
Inisial ES dan AF alias Gembel diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara RBRK ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Polisi turut menyita barang bukti satu bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah berinisial RBRK," tegas Kapolres.
Sementara dua orang lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. [Sky]




