• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Purwasari

    Selasa, 19 Oktober 2021

    KarawangNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu asal Kecamatan Purwasari, setelah 5 hari sebelumnya meringkus pengedar sabu asal Cengkong, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

    Tersangka YF alias JO (36) warga perumahan Pesona Cengkong Kecamatan Purwasari, ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 oleh Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba ketika sedang berada di Jalan Raya Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, atau tepatnya di depan Indomaret samping RSUD Karawang.

    Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP Aji Setiaji menuturkan, tersangka ditangkap ketika sedang menguasai narkoba jenis sabu, setelah sebelumnya tim opsnal mendapatkan informasi mengenai seseorang yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

    "Setelah dilakukan penggeledahan pada Tas yang dibawa tersangka, ditemukan 6 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih, 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dan 33 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga sabu, dengan berat keseluruhannya sekitar 60 gram," tutur AKP Aji Setiaji, kepada media melalui sambungan telepon, Senin (18/10/2021).

    Dia menjelaskan, selain barang bukti kristal warna putih yang diduga sabu kemasan  dalam beberapa bungkus plastik bening ukuran besar maupun sedang dan beberapa paket atau bungkus plastik kecil, dalam tas yang dipakai tersangka juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, yang kemungkinan digunakan tersangka untuk menimbang atau mengukur paket sabu yang akan dijualnya.

    "Tersangka berikut barang bukti, termasuk handphone merk Redmi milik tersangka selanjutnya kami amankan di Polres Karawang," tambah Aji.

    Masih kata Aji, dari hasil interogasi, tersangka mengakui, sabu yang akan diedarkannya tersebut didapatkan dengan cara dititipkan dari kenalannya yang bernama Aris alias Cimot, yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara," ungkapnya. [rls]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru