• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mall Galuh Mas Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Surat Vaksin

    Sabtu, 07 Agustus 2021

    KarawangNews.com - Berdasarkan SE Bupati Karawang Nomor 442/4077-Sekrt, Management Mal Galuh Mas mengumumkan bahwa 3 Mal Galuh Mas yaitu Karawang Central Plaza, Technomart dan Festive Walk sudah mulai beroperasional kembali pada hari Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin dengan jam operasional 10.00 - 17.00 WIB. 

    Demikian disampaikan Rizki Setiawan, Property Manager Mal Galuh Mas. Ia juga menyebut, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% saja.

    "Hari Rabu kemarin kami sudah diperbolehkan buka, ini kabar baik bagi kami dan para tenant setelah sempat tutup sementara selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan," ujar Rizki.

    Meski sudah diperbolehkan buka, ada aturan baru yang diberlakukan pemerintah pusat dan daerah bagi masyarakat yang berencana berkunjung ke mall, beberapa di antaranya adalah pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik masih dosis pertama maupun sudah dosis kedua.

    Selain itu,  wajib menggunakan masker dua lapis atau double masker sesuai aturan yang berlaku, tidak dianjurkan hanya memakai masker kain, dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Bagi masyarakat yang belum divaksin, kata Rizki, pengunjung mall bisa menunjukkan surat keterangan/PCR/Antigen terakhir dengan keterangan negatif. Pengunjung juga bisa masuk mall dengan cara menunjukkan bukti dirinya sudah melakukan pendaftaran vaksin baik secara manual maupun via online.

    Dia menyebut semua aturan ini diberlakukan guna mendukung program pemerintah yang sedang menggalakkan vaksinasi demi meningkatkan herd immunity masyarakat di Indonesia.

    Untuk sementara ini, ada kategori tenant mall yang sudah diperbolehkan buka, ada yang operasionalnya dibatasi dan ada yang belum boleh beroperasi.

    Tenant yang sudah boleh dibuka di antaranya adalah kategori tenant fashion, farmasi, gadget, furniture, gold & jewerly, aksesoris, electornic, sport & aparel, asuransi, dan pelayanan publik masyarakat. 

    Untuk kategori yang dibatasi adalah F&B (makanan dan minuman) hanya melayani take away, drive-thru, dan delivery order (tidak melayani dine in). 

    Sedangkan untuk kategori tenant yang belum diperbolehkan buka beberapa di antaranya adalah bioskop, salon dan refleksi, Gym/Fitness Centre, wahana permainan anak dan terakhir adalah karaoke.

    "Semoga anjuran pemerintah ini dapat dipahami oleh masyarakat yang ingin berkunjung ke mall kami, bahwa anjuran ini tidak lain adalah demi kebaikan bersama. Namun begitu, kami juga memiliki harapan masyarakat masih antusias berkunjung ke mall, karena di dalam mall kami sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kenyamanan kita bersama," kata Rizki.

    Selama pembukaan mall ini, seluruh tenant mall yang buka memberikan beragam promo menarik yang dapat dinikmati seluruh pengunjung Mal Galuh Mas. Ada promo diskon up to 70%, ada promo potongan harga dan diskon hingga 50% dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dan lain lain.

    "Sangat besar harapan kami Karawang kedepan dapat turun lagi ke level 2, agar kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan pada sektor usaha dapat lebih banyak yang kembali beroperasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan juga berpengaruh pada pembukaan lapangan pekerjaan baru. Yuk Warga Karawang sukseskan program Vaksinasi agar karawang lebih sehat," ucap Rizki.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru