![]() |
| dr. Hj. Anisah M. Faqih, M.Epid. |
KarawangNews.com – Direktur RSUD Jatisari, dr. Hj. Anisah M. Faqih, M.Epid, meluruskan informasi terkait posisi akreditasi RSUD Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia menegaskan, kondisi yang terjadi bukan penurunan kualitas layanan, melainkan sanksi administratif.
Hal itu disampaikan dr. Anisah kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) siang. Ia menjelaskan, sanksi tersebut muncul karena capaian Rekam Medis Elektronik (RME) saat itu belum mencapai 100 persen, melainkan baru di angka 83,3 persen.
“Kondisi ini bukan penurunan mutu layanan, tetapi sanksi administrasi karena RME belum 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, capaian RME belum maksimal karena RSUD Jatisari tengah melakukan proses pergantian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang berdampak pada proses migrasi data.
Ia menegaskan, penilaian akreditasi rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh RME, tetapi juga mencakup berbagai indikator lainnya. Karena itu, kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Jatisari dipastikan tetap terjaga.
“Akreditasi tidak hanya dari RME, banyak indikator lain. Pelayanan kami tetap berjalan optimal dan tidak menurun,” katanya.
RSUD Jatisari juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan kekurangan pada sistem RME hingga mencapai 100 persen. Permasalahan serupa, lanjutnya, tidak hanya terjadi di RSUD Jatisari, tetapi juga dialami secara nasional oleh sebanyak 692 rumah sakit.
Kementerian Kesehatan memberikan waktu perbaikan selama kurang lebih tiga bulan. Namun, jika perbaikan dapat diselesaikan lebih cepat, rumah sakit dapat mengajukan verifikasi ulang dalam waktu 1–2 bulan dengan melampirkan bukti perbaikan.
Ia menambahkan, kendala utama sebelumnya terdapat pada layanan radiologi. Ke depan, penerapan sistem digital seperti aplikasi SatuSehat dan integrasi data kesehatan, termasuk CKG, diharapkan mampu meningkatkan keterpaduan data pasien.
“Dengan sistem digital, riwayat medis pasien bisa terintegrasi dan diakses di berbagai fasilitas layanan kesehatan,” jelasnya.
Saat ini, RSUD Jatisari telah melakukan evaluasi dan perbaikan secara bertahap. Ditargetkan dalam waktu maksimal dua bulan, seluruh kekurangan dapat diselesaikan dan status akreditasi kembali optimal.
Setelah itu, hasil perbaikan akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi.
“Ini murni administratif dan tidak mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. [Sky]




