| Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Prof. Yassierli. (tengah) |
KarawangNews.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang, mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) siang.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuan atas pengesahan RUU tersebut setelah melalui pembahasan bersama fraksi-fraksi di DPR.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
“Undang-undang ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyambut baik pengesahan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004.
“Ini menjadi landasan yuridis penting dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah bekerja keras menyelesaikan RUU ini,” tambahnya.
Pengesahan UU PPRT dinilai memiliki makna khusus karena bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Adapun materi yang diatur dalam UU ini meliputi perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan. [*]



