![]() |
| Ilustrasi. (foto:net) |
KarawangNews.com – Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yakni Kades Margakaya Engkos Kosasih dan Kades Cintaasih Dede Suryadi, diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik (parpol) Golkar di tingkat kecamatan.
Keduanya disebut menghadiri kegiatan konsolidasi Partai Golkar di kediaman mantan Bupati Karawang, Dadang S. Mukhtar, beberapa waktu lalu. Kondisi ini memicu sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang mewajibkan kepala desa bersikap netral.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 29 huruf g.
Hingga Senin (20/4/2026), Dede Suryadi belum memberikan tanggapan terkait dugaan keikutsertaannya maupun statusnya sebagai pengurus kecamatan parpol.
Sementara itu, Engkos Kosasih juga belum dapat dikonfirmasi karena nomor kontaknya tidak aktif.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Saefulloh, membenarkan adanya larangan tersebut.
“Ya, karena masuk larangan, nanti ada proses sanksi administrasi berupa teguran dari BPD dan juga camat sesuai SOP,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu proses verifikasi di tingkat desa dan kecamatan.
“Yang membuktikan nanti BPD dan camat apakah kedua kades itu aktif sebagai pengurus parpol dan berikut sanksinya jika terbukti, bukan langsung ditangani DPMD,” katanya.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan kejelasan guna memastikan apakah dugaan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. (red)




