![]() |
| M. Reza Darmawan. |
KarawangNews.com – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa di Kecamatan Tirtamulya, yakni Desa Karangsinom, Desa Tirtasari, dan Desa Bojongsari serta anggota BPD se-Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan berakhir pada Oktober 2026.
Pemerintah kecamatan mulai menyiapkan tahapan pencalonan anggota BPD sebagai langkah awal menjaga stabilitas pemerintahan desa, sekaligus menghadapi rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa.
Camat Tirtamulya, M. Reza Darmawan, menegaskan pencalonan BPD penting untuk memastikan profesionalisme dan netralitas.
“Pencalonan BPD ini bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan netralitas menjelang Pilkades serentak,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026) siang.
Ia menjelaskan, tahapan pencalonan akan dikoordinasikan di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan oleh kepala desa melalui undangan dan sosialisasi kepada masyarakat yang berminat menjadi calon anggota BPD.
Namun, jadwal resmi masih menunggu keputusan pemerintah daerah.
“Kita masih menunggu tahapan resmi. Insya Allah akan dibahas secara menyeluruh melalui rapat,” katanya.
Ia menekankan, peran BPD sangat krusial, terutama dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa (panitia sebelas) yang harus bekerja profesional dan independen.
“Panitia harus bekerja profesional agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades ke depan dapat berjalan tertib dan kondusif dengan dukungan semua pihak.
“Kolaborasi seluruh elemen desa penting agar Pilkades berjalan lancar tanpa ekses,” tambahnya.
Diketahui, sebanyak 67 kepala desa di Karawang merupakan hasil Pilkades serentak yang dilantik pada 11 November 2018. Masa jabatan mereka kemudian diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menjadi delapan tahun.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada 3 Juni 2024.
Sejumlah kepala desa, termasuk di Kecamatan Tirtamulya, dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2026. Hal ini menjadi dasar percepatan persiapan tahapan Pilkades, termasuk penguatan kelembagaan BPD di tingkat desa. [Sky]




