KarawangNews.com – Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA) melayangkan mosi tidak percaya sekaligus tuntutan keras kepada pengelola Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Dusun Babakanbogor, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.
Langkah tersebut diambil setelah mahasiswa menemukan dugaan hilangnya zona penyangga (buffer zone) antara fasilitas penyimpanan BBM berisiko tinggi dengan permukiman warga di Desa Dawuan Barat.
Koordinator AMPPERA Karawang, Yoga Muhammad Ilham, mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri persoalan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat terkait keberadaan TBBM Dawuan yang berada dekat dengan permukiman.
“Beberapa hari lalu kami dari AMPPERA melakukan survei mengenai persoalan yang sedang ramai di TBBM Dawuan. Data yang kami sampaikan saat ini merupakan hasil kajian awal yang disesuaikan dengan prosedur yuridiksi terkait buffer zone,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan survei lanjutan untuk melengkapi data kajian sekaligus menampung keresahan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
“Untuk data lebih lengkapnya, kami masih melakukan survei hari ini guna melengkapi kajian serta melihat langsung realitas keresahan masyarakat di sekitar lokasi,” katanya.
Menurut AMPPERA, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga. Mereka menilai jarak antara tangki penyimpanan BBM dengan rumah penduduk terlalu dekat dan tidak memiliki radius pengamanan yang memadai.
“Jarak antara tangki berisi jutaan liter bahan bakar dengan rumah warga hanya dibatasi tembok beton tipis tanpa radius pengamanan sesuai standar internasional,” ungkapnya.
AMPPERA menilai dugaan tidak adanya buffer zone tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri.
“Ketiadaan buffer zone yang manusiawi bukan hanya masalah teknis, tetapi bentuk kekerasan struktural, di mana kenyamanan ekonomi dibayar dengan ketakutan warga setiap hari,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan warga, mulai dari bau uap hidrokarbon hingga aktivitas kendaraan tangki yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.
“Warga mengaku sering mencium bau uap bahan bakar dan merasakan getaran dari lalu lintas truk tangki yang terus-menerus melintas,” katanya.
Atas persoalan tersebut, AMPPERA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak pengelola TBBM Dawuan. Di antaranya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian BUMN melakukan audit investigatif terhadap dokumen AMDAL dan kepatuhan terhadap standar keselamatan penyimpanan bahan bakar.
“Kami juga menuntut adanya tanggung jawab perusahaan terhadap potensi kerugian warga, termasuk dampak kesehatan dan penurunan nilai properti akibat kedekatan dengan fasilitas penyimpanan BBM,” ujarnya.
Selain itu, AMPPERA meminta perusahaan menyediakan zona penyangga minimal 50 meter melalui pembebasan lahan yang adil atau mempertimbangkan relokasi operasional ke wilayah yang lebih aman. Mereka juga menegaskan akan menempuh langkah lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari pihak terkait.
“Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun korporasi, kami akan menempuh jalur demonstrasi serta mengajukan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran prinsip lingkungan dan keselamatan,” tutupnya. [*]




