![]() |
| MUI Karawang, Jawa Barat. |
KarawangNews.com – Fenomena perpindahan keyakinan menjadi mualaf di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunjukkan tren meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat, sejak 2025 hingga kini, sebanyak 45 orang telah mengikrarkan diri memeluk agama Islam.
Sekretaris I MUI Kabupaten Karawang, H. Yayan Sopian, menyebut fenomena tersebut sebagai kabar menggembirakan karena menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hidayah.
“Alhamdulillah, ini fenomena yang sangat membahagiakan bagi Islam. Dalam setahun terakhir, sebanyak 45 orang datang ke MUI Karawang untuk mengucapkan ikrar masuk Islam,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026) siang.
Ia menjelaskan, latar belakang para mualaf cukup beragam, mulai dari faktor pernikahan, hasil kajian terhadap Al-Qur’an, hingga ketertarikan terhadap budaya Islam.
“Bahkan ada yang tersentuh karena mendengar azan, mengikuti pengajian, hingga pengalaman spiritual seperti mimpi yang membuat mereka gelisah dan akhirnya memutuskan menjadi mualaf,” katanya.
Menariknya, sekitar 30 persen dari total mualaf berasal dari luar negeri. Mereka datang dari berbagai negara seperti Thailand, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, China hingga sejumlah negara di Eropa, termasuk Finlandia, yang bekerja di Karawang.
“Dari berbagai kalangan, ada masyarakat umum, pejabat, hingga akademisi seperti profesor. Ini menjadi kebanggaan dalam dakwah Islam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yayan menegaskan proses masuk Islam tidak hanya sebatas pengucapan dua kalimat syahadat. MUI juga memberikan pembinaan dan pendampingan agar para mualaf dapat menjalankan kewajiban sebagai Muslim.
“Kami memberikan pemahaman dasar, membimbing ibadah seperti salat, serta memantau perkembangan mereka, meskipun belum ada lembaga khusus untuk mualaf,” jelasnya.
Untuk mempermudah layanan, MUI Karawang memiliki jaringan di 30 kecamatan, sehingga masyarakat dapat mengurus proses ikrar di wilayah terdekat.
Dari sisi administrasi, MUI menjadi lembaga resmi yang menerbitkan sertifikat mualaf, yang digunakan untuk keperluan perubahan data agama pada KTP dan dokumen lainnya.
“Persyaratannya cukup mudah, seperti fotokopi KTP, materai, serta surat pernyataan. Jika masih di bawah umur, harus ada izin orang tua,” paparnya.
Namun, terdapat ketentuan tambahan bagi laki-laki yang hendak masuk Islam, yakni diwajibkan menjalani khitan sebelum sertifikat mualaf diterbitkan.
“Jika belum dikhitan, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat mualaf. Setelah itu dipenuhi, baru sertifikat bisa diberikan,” tegasnya.
MUI Karawang berharap tren ini terus berkembang dan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hidayah.
“Kami berdoa semoga Allah memberikan hidayah kepada siapa pun yang mencari kebenaran, serta memperkuat keimanan mereka yang telah memeluk Islam,” tutupnya. [*]




