![]() |
| Edi Hidayat (kiri) bersama Arif. |
KarawangNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (DPD PPLHI) Kabupaten Karawang mulai memantapkan langkah strategis dalam mengawal berbagai isu lingkungan hidup di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Ketua DPD PPLHI Karawang, Edi Hidayat (60), mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah memperkenalkan keberadaan organisasi kepada para pemangku kepentingan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang.
"Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Kepala Dinas dan empat kepala bidang di DLH Karawang. Selanjutnya, kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Karawang," ujar Edi saat berdiskusi dengan Penasihat Hukum Dendang Koswara, SH, di Saung Lebak Nyai Lemahabang, Wadas, Senin siang (29/12/2025).
Ia menyampaikan, selain berkoordinasi dengan DLH, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan DPRD Karawang. Ke depan, PPLHI Karawang akan lebih fokus pada pergerakan langsung di lapangan.
"Sasaran besar kami adalah berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Lestari, dimulai dari Karawang," tegasnya.
Salah satu persoalan lingkungan yang menjadi perhatian serius PPLHI Karawang adalah pengelolaan sampah.
Berdasarkan data yang dihimpun, produksi sampah di Karawang mencapai sekitar 1.200 ton per hari, sementara kemampuan pengangkutan DLH baru sekitar 60 persen.
"Artinya masih ada sekitar 40 persen sampah yang belum tertangani secara optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama," kata Edi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PPLHI Karawang menawarkan konsep pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) kepada Komisi III DPRD Karawang. Salah satu implementasinya adalah pembentukan bank sampah di setiap RW.
"Dengan bank sampah di tingkat RW, volume sampah yang dibuang ke TPA bisa ditekan. Ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha," jelasnya.
Selain fokus pada pengelolaan sampah, PPLHI Karawang juga mendorong keterlibatan aktif perusahaan dalam pelestarian lingkungan melalui program bina lingkungan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Edi, kepedulian perusahaan terhadap lingkungan juga berdampak langsung pada peningkatan peringkat PROPER.
"Perusahaan yang aktif membina lingkungan dan masyarakat berpeluang meningkatkan peringkat PROPER, yang tentu berdampak positif terhadap citra dan reputasi perusahaan," katanya.
Ia menegaskan, perusahaan wajib mematuhi ketentuan pelaporan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala setiap enam bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Keseimbangan antara pembangunan industri dan kelestarian lingkungan harus dijaga. Dampak terhadap kualitas udara, air, dan tanah tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat," tandasnya. [Sky]




