• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Pelayanan Optimal Imigrasi Karawang Terbitkan 46 Ribu Lebih Paspor Sepanjang 2025

    Kamis, 18 Desember 2025
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Andro Eka Putra. (kiri)


    KarawangNews.comKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Provinsi Jawa Barat, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


    Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat konferensi pers Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Periode Tahun 2025 yang digelar di aula Kantor Imigrasi Karawang, Kamis siang (18/12).


    Andro Eka Putra. (tengah)


    Kegiatan tersebut turut dihadiri para pejabat struktural, di antaranya pimpinan Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Paspor), Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Subbagian Tata Usaha.


    "Seluruh capaian kinerja yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Andro.


    Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah menerbitkan 46.417 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Karawang dan Purwakarta. Capaian tersebut setara dengan 92,10 persen dari target kinerja sebanyak 50.400 paspor hingga 15 Desember 2025.


    "Dari target 50.400 paspor, kami berhasil menerbitkan 46.417 paspor WNI," kata Andro.


    Ia merinci, jumlah tersebut terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 29.300 pemohon, penggantian karena habis masa berlaku 10.424 pemohon, penggantian karena hilang akibat keadaan kahar 18 pemohon, hilang 316 pemohon, halaman penuh 253 pemohon, rusak akibat keadaan kahar 18 pemohon, rusak 41 pemohon, serta paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) sebanyak 6.048 pemohon.


    Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Karawang juga melakukan penolakan atau penundaan permohonan paspor terhadap WNI yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), permohonan ganda, maupun pemohon yang tidak melengkapi data dukung dalam batas waktu 30 hari.


    "Hingga 16 Desember 2025, terdapat 604 permohonan paspor yang dibatalkan atau ditunda," jelasnya.


    Dari jumlah tersebut, pemohon yang terindikasi PMI NP tercatat 6,1 persen, duplikasi permohonan 48,9 persen, serta tidak melengkapi data dukung dalam 30 hari sebesar 35,9 persen.


    "Banyak pemohon mengaku untuk keperluan wisata, namun saat pendalaman biometrik dan wawancara ditemukan indikasi yang meragukan," terangnya.


    "Dalam kondisi tersebut, petugas berhak menolak permohonan paspor apabila diduga akan digunakan untuk bekerja secara ilegal," tegas Andro. [Sky]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru