![]() |
| Dedy Irwan Viratama, S.H., M.H. (tengah) |
KarawangNews.com – Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022–2024.
Hal itu disampaikan Kajari Karawang, Dedy Irwan Viratama, usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di aula Husni Hamid, Komplek Pemkab Karawang, Selasa siang (9/12/2025). Peringatan Hakordia tersebut mengusung tema Sound of Justice dengan pesan utama: "Korupsi adalah musuh keadilan. Lawan dengan integritas dan keberanian."
Dedy menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan seorang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, atas nama E, Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi selama tahun 2022 hingga 2024. Akibatnya, sejumlah program desa yang bersumber dari dana desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan terdapat kegiatan fiktif atau hanya terealisasi sebagian.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.872.534,11.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka sebagai berikut:
Primer: Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021.
Terkait status penahanan, Dedy menyampaikan, tersangka tidak ditahan karena sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang tanggal 22 Juli 2022, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana pada perkara sebelumnya, maka proses pemidanaan untuk perkara korupsi ini akan diteruskan setelah pidana yang sedang dijalani selesai," jelasnya.
Dedy juga berharap sinergitas antara media dan Kejaksaan Negeri Karawang semakin kuat, baik dalam fungsi pengawasan maupun kontrol sosial.
"Kami mohon dukungan teman-teman media agar kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten," ujarnya.
"Saat ini kami juga menangani beberapa penyelidikan penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Semoga dapat kami tindak lanjuti dengan baik," tambahnya. [Sky]




