![]() |
| Ketua KPAD Kabupaten Karawang Saepul Muhtar. (Foto. Ist) |
KarawangNews.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Karawang mendesak kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru silat di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang diusut tuntas.
Ketua KPAD Kabupaten Karawang Saepul Muhtar, menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kejahatan tersebut, menurut dia, telah mencoreng dunia pendidikan dan nilai-nilai keagamaan, serta menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
“Saya sangat mengutuk perbuatan biadab ini. Seorang pelatih, yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga moral justru menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang tak berdaya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan,” ujar Saepul.
Saepul meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam memberikan hukuman yang setimpal. Menurutnya, Pelaku harus dihukum seberat mungkin, bahkan jika memungkinkan dikenakan penerapan pasal berlapis agar pelaku tidak mendapat celah untuk lolos dari jeratan hukuman maksimal.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kami mendesak agar kasus ini pelakunya segera diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya," kata Saepul, Minggu (25/01/2026).
Selanjutnya, KPAD juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Baik secara hukum, psikis, psikososial, dan lainnya.
"Pemda melalui instansi terkait harus masif mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual pada anak. Dengan dukungan program, SDM, sarana, anggaran, dan lainnya. Program Karawang Layak Anak mendesak untuk terus diterapkan tiap-tiap Kecamatan," ujar dia. [Yoza]




