• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Sewa Lahan Tol Karawang Barat, Nama Kades Wadas Terseret

    Rabu, 26 November 2025
    Situasi pembongkaran bangunan liar menuju akses tol Karawang Barat, Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    KarawangNews.com - Kepala Desa Wadas, Junaedi yang akrab disapa Jujun, diduga terlibat dalam praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar atau bangli di jalur akses tol Karawang Barat.


    Salah satu pemilik bangli berinisial A mengungkapkan, dirinya diminta membayar biaya sewa lahan melalui pihak desa. "Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun," ujarnya, Rabu, (26/11) siang.


    A menjelaskan, biaya yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahannya, sementara bangunannya harus dibangun sendiri oleh penyewa. 


    "Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja," katanya.


    Menurut A, izin penggunaan lahan diberikan langsung oleh kepala desa. "Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun disini," katanya.


    Namun, setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pengembalian dana tersebut dilakukan karena para penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut.


    A mengatakan, Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis. 


    "Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta," tambahnya.


    Sementara itu, Jujun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.


    Ia mengakui, memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang dan bukan milik Jasa Marga. "Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya," katanya.


    Menurutnya, klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.


    Lebih lanjut, Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas, turut membantah tudingan yang ditujukan kepada Kades Jujun tersebut. Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid.


    "Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana," ujarnya.


    Pontas menjelaskan, bangunan liar yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, yang merupakan aset negara. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah memiliki izin dan sertifikat hak milik, tidak akan dibongkar.


    Ia menambahkan, jika pihak yang mengaku dirugikan hanya mengklaim tanpa bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar tuduhan. 


    "Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu," tegasnya.


    Pontas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan narasi yang dapat menimbulkan polemik, terlebih saat ini Jujun tengah menjalankan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, normalisasi aliran sungai


    "Jangan sampai ada orang yang menyampaikan narasi yang boleh dianggap membuat polemik," ujarnya


    Ia menegaskan, jalur hukum selalu terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan. "Kalau dia memang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis," tutupnya. [red]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru