• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Miris! Larangan Buang Sampah Malah Jadi Pajangan di Jl. Veteran Karawang

    Kamis, 16 Oktober 2025
    Spanduk larangan buang sampah milik DLH Karawang justru berdiri di atas tumpukan sampah di Jl. Veteran, Karawang, Jawa Barat. (foto:Sky)


    KarawangNews.com – Ironi kebersihan kota kembali tersaji di jantung Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Di tengah gencarnya imbauan menjaga lingkungan bersih, tumpukan sampah justru menggunung di bawah spanduk merah bertuliskan "Dilarang Buang Sampah di Area Ini" yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, tepat di Jl. Veteran, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.


    Pemandangan memalukan itu menebar bau busuk. Padahal lokasi tersebut hanya berjarak beberapa menit dari Kantor Pemkab Karawang, seolah menjadi simbol lemahnya kesadaran dan penegakan aturan kebersihan di pusat pemerintahan daerah.


    "Setiap pagi baunya menyengat, apalagi kalau siang hari. Padahal sudah jelas dilarang, tapi masih saja banyak yang buang," keluh Asep, seorang warga pengguna jalan.


    Di lokasi, terlihat plastik bekas, sisa makanan, dan limbah rumah tangga lainnya menutupi bahu jalan. Selain merusak estetika kota, kondisi ini jelas mengancam kesehatan warga. Upaya DLH memasang spanduk larangan ternyata belum cukup menyadarkan masyarakat.


    "Kalau terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang kotor, tapi juga citra Karawang sebagai kota maju jadi tercoreng," ujarnya lagi.


    Ia menambahkan, sudah saatnya Pemkab dan masyarakat bergandengan tangan menjaga kebersihan kota, bukan saling menyalahkan. "Kota yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga cerminan budaya dan kesadaran warganya," ungkap Asep.


    Sementara itu, dilansir dari laman resmi bappeda.karawangkab.go.id

    Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya memperkuat pengelolaan sampah melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.


    Dalam rapat paripurna DPRD Karawang, Rabu (27/8/2025), Bupati Aep menyebutkan, timbunan sampah di Karawang mencapai 1.200–1.400 ton per hari.


    "Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara, dan tanah, serta ekonomi daerah," ujarnya.


    Ia menegaskan, regulasi lama perlu disesuaikan dengan kondisi terkini agar penanganan sampah bisa lebih efektif. "Melalui Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menjadi tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian," katanya.


    Bupati Aep juga mengajak seluruh jajaran pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Karawang.


    "Mari kita pastikan semua program dan kegiatan dilaksanakan tertib, efisien, dan tepat sasaran. Karena setiap rupiah dari APBD adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," tegasnya.


    Pantauan media ini, fenomena tumpukan sampah di Jl. Veteran ini seakan menampar wajah kota yang tengah berbenah menuju Karawang Bersih. Jika spanduk larangan hanya menjadi hiasan di tengah bau busuk sampah, maka edukasi dan penegakan aturan masih jauh dari harapan. Sudah waktunya Karawang menegakkan aturan, bukan sekadar menempelkan spanduk. [Sky]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru