![]() |
Dendang Koswara, S.H. |
KarawangNews.com – Polemik ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik setelah mencuat dua isu utama, yakni sistem perekrutan tenaga kerja lokal dan non-lokal, serta dugaan penghinaan terhadap warga Karawang.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI), Dendang Koswara, SH, meminta seluruh pihak berhati-hati agar penyelesaian persoalan ini tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi nasional.
Menurut Dendang, Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bupati, harus mengambil langkah strategis dan tepat agar tidak menimbulkan konflik hukum baru yang bisa merugikan semua pihak.
"Saya berharap penyelesaian polemik ketenagakerjaan ini tetap mengacu pada koridor hukum, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Dendang kepada wartawan di Saung Lebak Nyai, Wadas, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025) siang.
Lanjut kata Dendang, hal ini juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perppu Cipta Kerja, serta peraturan-peraturan turunan lainnya, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Secara lugas, Dendang menyoroti adanya potensi pertentangan antara peraturan daerah dengan undang-undang di atasnya, terutama terkait ketentuan mengenai porsi tenaga kerja lokal dan non-lokal.
"Dalam undang-undang tidak ada pasal yang mengatur kuota tenaga kerja lokal sekian persen dan non-lokal sekian persen. Sementara dalam Perda Karawang disebutkan tenaga kerja lokal harus 60 persen. Ini bertentangan dengan aturan di atasnya dan berpotensi dibatalkan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Ia menambahkan, aturan yang dianggap diskriminatif bisa menciptakan citra buruk Karawang di mata investor.
"Karawang bukan hanya milik orang Karawang, tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Siapa pun, dari suku, agama, dan daerah mana pun, berhak tinggal dan bekerja di Karawang selama mereka adalah warga negara Indonesia," ungkapnya.
Terkait isu kedua, yaitu dugaan penghinaan terhadap orang Karawang, Dendang mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar.
"Ucapan yang diduga menghina harus ditelusuri secara utuh, bukan potongan video atau konten yang sudah diedit. Jika tidak ada unsur penghinaan seperti yang dituduhkan, maka pihak yang menyebarkan informasi tersebut bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan semangat kebhinekaan.
"Karawang adalah milik Indonesia. Mari kita selesaikan persoalan ini secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (**)
Editor: Sukarya.