• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Pekerja Proyek Jalan Desa Sindangmulya Tak Pakai APD, Proyek Disebut Milik "Ustad Beton"

    Rabu, 16 Juli 2025
    Pekerja proyek peningkatan jalan poros desa tidak pakai APD di wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    KarawangNews.com – Pekerjaan proyek peningkatan jalan poros desa di Dusun Cikulutuk – Dusun Ciampel RT 003/001, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lapangan, Selasa (15/7/2025).


    Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam standar keselamatan kerja. Namun, pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pekerja hanya memakai pakaian biasa, tanpa helm proyek, rompi keselamatan, atau sepatu boots saat melakukan pengecoran jalan.



    Proyek ini bersumber dari Dana PAD Tahun Anggaran 2025 dengan nomor kontrak 027.2/06.2....../10.2.01.0033.28/KPA-JLN/PUPR2025 senilai Rp189.194.000. 


    Proyek dikerjakan oleh CV. Cipta Persada Manunggal dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, dimulai sejak 18 Juni hingga 1 Agustus 2025. Volume pekerjaan tercatat sepanjang 134 meter dan lebar 3,5 meter.


    Warga sekitar, AN, menilai kondisi ini sangat membahayakan para pekerja.


    "Ini sangat berisiko. Tanpa APD, mereka rentan kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat panas dan debu," kata AN saat melintas di lokasi proyek.


    Menanggapi hal tersebut, salah satu pekerja mengaku APD tersedia namun tidak digunakan.


    "APD ada, Pak. Helm dan sepatu boots juga ada. Tapi saya memang nggak terbiasa," ujarnya santai. Ia juga menyebut proyek ini milik "Pak Ustad Beton", merujuk pada seseorang bernama Andi Beton.


    Terpisah, Ketua DPC YLBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


    "Keselamatan kerja tidak bisa ditawar. Kontraktor harus bertanggung jawab. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.


    Ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan dan mengevaluasi proyek tersebut.


    Proyek konstruksi wajib tunduk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan dan menjaga keselamatan di tempat kerja.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Karawang. Masyarakat berharap dinas terkait segera bertindak tegas agar ada efek jera bagi pelaksana proyek yang abai terhadap keselamatan kerja. (**)


    Reporter: Asman.

    Editor: Sukarya.






    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru