• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Muscab HIPMI Karawang VII Diterpa Isu Rekening Ilegal dan Kepengurusan Tanpa SK

    Senin, 28 Juli 2025


    KarawangNews.com – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII BPC HIPMI Karawang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya digugat karena diduga melanggar konstitusi organisasi, kini muncul dugaan baru terkait proses rekrutmen kepengurusan dan pengumpulan dana yang menggunakan rekening tidak sah.


    Dalam sebuah broadcast resmi yang beredar, panitia Muscab membuka rekrutmen calon pengurus baru periode 2025–2028. Proses seleksi dilakukan melalui tes psikologi yang digelar pada Sabtu, 26 Juli 2025 di SMAN 5 Karawang. Para peserta diminta membayar uang pangkal sebesar Rp3 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Perkumpulan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bank Mandiri.


    Masalah muncul ketika diketahui bahwa rekening tersebut dikelola oleh pihak-pihak yang saat ini tengah disengketakan secara hukum. Mereka disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) dan hasil Muscab VII pada 29 Juni 2025 di Hotel Aksaya pun belum mendapatkan pengesahan dari BPD HIPMI Jawa Barat.


    "Ini bentuk maladministrasi serius. Dana dipungut oleh pengurus yang belum sah dan bahkan sedang dalam proses gugatan. Bila dana ini disalahgunakan, tentu bisa berujung konsekuensi hukum," kata Sopyan Suganda, salah satu penggugat hasil Muscab HIPMI Karawang VII, yang juga mantan pengurus Kompartemen Dalam Koordinasi Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup periode 2021–2024.


    Sebelumnya, Sopyan bersama sejumlah anggota HIPMI Karawang telah mengajukan gugatan peninjauan kembali kepada Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat. Mereka menilai pelaksanaan Muscab VII cacat prosedural dan menyalahi AD/ART, khususnya Pasal 23 poin J dan Pasal 24.


    Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah penunjukan formatur tunggal yang kemudian mengangkat dua mide formatur tanpa persetujuan forum. Padahal, perwakilan BPD HIPMI Jabar, Isal Saeful Rahman, telah dua kali melakukan interupsi dan menegaskan bahwa mekanisme tersebut menyalahi aturan organisasi.


    "Kalau sekarang mereka malah rekrut pengurus baru dan minta transfer ke rekening yang tak sah, ini sama saja membangun struktur organisasi di atas dasar ilegal. Sangat berbahaya," tegas Sopyan.


    Para penggugat mendesak Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar hasil Muscab VII dibatalkan, kepanitiaan SC dan OC dibubarkan karena dianggap tidak netral, serta pelaksanaan Muscab ulang dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah keputusan ditetapkan.


    "Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi HIPMI secara nasional. Marwah organisasi bisa hancur hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran konstitusi," tutup Sopyan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPD HIPMI Jawa Barat maupun panitia Muscab HIPMI Karawang terkait legalitas pengumpulan dana tersebut. (rls)


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru