• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Bupati Aep Tegaskan Kolaborasi Pemerintah dan Industri Demi Kurangi Pengangguran

    Kamis, 31 Juli 2025
    Aep Syaepuloh, SE, beserta Forkopimda Karawang.


    KarawangNews.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia industri untuk menekan angka pengangguran serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.


    Hal itu disampaikan Aep saat membuka kegiatan koordinasi sinergitas antara Pemkab Karawang dan dunia industri yang menghadirkan ratusan HRD perusahaan di aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, Kamis (31/7/2025) siang.


    "Kami tidak akan mempersulit proses perizinan perusahaan. Namun, kami juga meminta komitmen perusahaan untuk membantu mengurangi pengangguran dan tidak memandang sebelah mata tenaga kerja lokal," tegasnya.


    Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, jajaran Forkopimda, serta perwakilan HRD dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Karawang.


    Bupati Aep menyebut, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Karawang tahun 2024 melalui platform Infoloker Karawang, tercatat sebanyak 29.448 pencari kerja. Dari jumlah itu, 7.184 orang ditempatkan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan 6.811 orang melalui program magang, dengan total serapan tenaga kerja mencapai 13.995 orang. Tercatat 394 perusahaan membuka lowongan dengan total 648 posisi yang tersedia.


    "Data ini menunjukkan kontribusi nyata dunia industri dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat Karawang," kata Aep.


    Dalam kepemimpinannya, Aep juga menegaskan komitmennya terhadap penyandang disabilitas agar mendapat kesempatan kerja yang layak di perusahaan-perusahaan Karawang.


    "Pemkab Karawang menegaskan kembali komitmennya terhadap penerapan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ujarnya.


    Ia mengacu pada Pasal 53 ayat (1) dan (2), serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 560/6236/Disnakertrans yang mengatur bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan. Sedangkan untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mempekerjakan minimal 2% tenaga kerja disabilitas.


    Ia juga memaparkan capaian investasi Karawang yang terus meningkat. Berdasarkan data BPS Karawang, realisasi investasi dari tahun ke tahun mengalami lonjakan, Tahun 2017: Rp 28,99 triliun, Tahun 2020: Rp 16,73 triliun,Tahun 2023: Rp 45,86 triliun,Tahun 2024: Rp 68,54 triliun.



    Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sembilan kawasan industri di Karawang menyumbang Rp 202,83 miliar dari total PAD sektor pajak sebesar Rp 1,76 triliun hingga 30 Juni 2025.


    Selain itu, untuk memberikan perlindungan hukum dan kemudahan investasi, Pemkab Karawang telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perda ini mencakup, 1. Kemudahan pelayanan perizinan dan investasi, 2. Akses informasi yang akurat dan terkini, 3. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha, 4. Pemberian insentif dan fasilitas sesuai ketentuan.



    Pemkab juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.123-Huk/2025 guna menciptakan rasa aman dan mendukung kenyamanan iklim usaha.


    Bupati Aep mengajak pelaku industri untuk bersama-sama membangun Karawang.


    "Jangan anggap orang Karawang bodoh. Sudah banyak warga Karawang yang terbukti berprestasi," tegasnya. [Sky]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru