• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekretaris PPDI Karawang Soroti Polemik Ranjab Sekdes Sukaluyu

    Sabtu, 01 Juni 2024
    Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang, Aan Karyanto.

    KarawangNews.com - Sekretaris  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto menanggapi terkait polemik Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu, Heri Herdiana, aparatur desa di Kecamatan Telukjambe Timur merangkap tugas jadi Pendamping PKH di Kecamatan Jatisari, yang ramai disorot publik.


    Menurut Aan Karyanto mengatakan, perangkat desa itu dilarang rangkap jabatan (Ranjab), untuk efektivitas pelayanan kepada masyarakat ada aturan yang mengikatnya merunut pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 Huruf i Tentang Desa. 


    "Dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51 huruf i tersebut, tidak boleh rangkap jabatan, di antaranya dia bekerja di dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan," terang Aan Karyanto, Sabtu (1/6/2024).


    Lanjutnya mengatakan, jangan sampai memberikan contoh untuk  perangkat desa lainnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tugasnya tersebut menjadi terganggu, dan seharusnya pihak terkait yang menaungi perangkat desa tersebut tidak perlu ragu untuk mengambil sikap tegas.


    "Karena, dalam UU Desa sudah mengatur terkait perangkat desa, tidak boleh ketika menjalankan tugas atas dasar kepentingannya untuk menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain, atau golongan tertentu," tandasnya. [sky]


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru