• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wow, BPJS Ketenagakerjaan Bisa Fasilitasi Kredit Rumah Baru

    Selasa, 30 April 2024


    KarawangNews.com - Kepala Kantor Cabang Karawang, Imam Santoso menyampaikan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki Rumah lewat Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).


    Kata Imam Santoso, program ini disediakan BPJS Ketenagakerjaan dari program-program perlindungan yang sudah ada.


    Program perlindungan tersebut yakni, program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan program persiapan masa tua seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


    Peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat merasakan Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu kesempatan memiliki rumah.


    Hal itu sesuai Permanaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua.


    “MLT atau manfaat layanan tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta BPJamsostek, yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR)," jelasnya, Selasa (30/4/2024).


    Selain kepemilihan rumah, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dipermudah pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).


    “Dalam mewujudkan rumah impian pekerja, BPJamsostek bekerja sama dengan perbankan dan developer untuk membantu kepemilikan rumah bagi pekerja," terangnya.


    Dia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki rumah yaitu, pekerja harus aktif di BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun.


    Selain itu, perusahaan tempatnya bekerja harus tertib administrasi dan iuran. Pemohon KPR dan PUMP ini harus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah, sehingga pengajuanke BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan rumah pertama.


    Lebih lanjut Imam Santoso menjelaskan, proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit yang dilakukN kantor bank penyalur. 


    Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kantor bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga, sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.


    Perlu diketahui, keuntungan menggunakan program MLT ini yaitu harga yang sangat kompetitif, juga terdapat subsidi bunga serta suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor peminjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun.


    Batas maksimal pengajuan yang bisa diajukan pekerja yaitu PUMP maksimal sebesar Rp150 juta, sedangkan pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.


    “MLT ini merupakan langkah positif dari negara untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah," kata Imam Santoso.


    Dia berharap, program ini dapat mensukseskan program sejuta rumah dan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pekerja.


    "Untuk para pekerja yang ingin tahu lebih lanjut bisa menghubungi call center kami di 175 atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” kata Imam.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru