• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Debt Collector Agar Masyarakat Tidak Diintimidasi

    Rabu, 27 Maret 2024
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto:net)

    JAKARTA,KarawangNews.com, - Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu dalam siaran pers, telah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan giat operasi penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terkait premanisme terutama debt colector atau mata elang.


    Ditegaskan Kapolri,  bila ditemukan adanya debt collector atau mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, panggil pihak Leasing nya dan lakukan pengimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan.


    "Lakukan pendataan terhadap laporan yang melibatkan debt collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing," tegasnya, (24/3/2024).


    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan, laporkan kegiatan febt collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.


    Imbauan Kapolda

    Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat operasi premanisme, sasaran utama adalah, debt collector atau mata elang, laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu Jukrah dari Polda kegiatan yang 

    dilakukan sebagai berikut:


    1. Bila ditemukan adanya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing nya dan lakukan pengimbauan.


    2. Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan debt collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.


    3. Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.


    Imbauan pengadilan

    kalau ada debt collector hendaklah masyarakat gerebeg  tangkap catatan: Serahkan ke polisi / Polres atau Polsek setempat.

    Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini.


    Viral kan!!!

    Bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror dengan yang namanya Debt Collektor.


    Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.


    Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.


    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.


    Menurut undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.


    Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

    Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.

    Jadi perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.


    Sehingga kasus anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.


    Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.


    Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp1,5 milyar.


    Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.


    Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru