• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 4 Karawang, Disikapi Caleg Golkar dengan Bijak

    Senin, 26 Februari 2024
    Abdul Aziz, S.E.

    KarawangNews.com,-  Munculnya dugaan penggelembungan suara yang diakui salah satu calon legislatif (caleg) Partai Golkar nomor 2, Teddy Luthfiana. Paska rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) 4, mendapat sorotan publik.


    Menanggapi hal ini, caleg Partai Golkar nomor 1 Abdul Aziz merespons dengan sikap bijak.


    Ketika dikonfirmasi awak media terkait tudingan tersebut, Abdul Aziz menyampaikan, penanganan dugaan penggelembungan suara merupakan kewenangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahabang dan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu).


    Dengan jelas Ia memaparkan, merunut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan mekanisme penyelesaian permasalahan terkait hasil perolehan suara pemilu. 


    "Apapun permasalahan pemilu sudah jelas aturan mainnya. Normatif saja," ucap Aziz, Senin (26/2 /2024).


    Dikatakannya Caleg nomor 1 ini secara lugas menandaskan, terkait semua peserta pemilu, baik dari institusi partai maupun caleg, memiliki hak yang sama. 


    Apabila terdapat hambatan atau keberatan terhadap hasil pemilu, Aziz menekankan, bahwa terdapat ruang penyelesaian yang bisa diakses, mulai dari PPK, Panwas, Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi.


    "Intinya persoalan itu kita percayakan pada PPK, karena PPK sudah melaksanakan sesuai mekanisme. Jadi rekapitulasi perhitungan suara itu berdasarkan C1 plano.

    Jadi semuanya kewenangan ada di PPK dan Panwas," tandas Aziz. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru