• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Caleg Gugun Gumelar Dihapus Gerindra dari DCT KPU

    Rabu, 08 November 2023
    Ir.Danu Hamidi, Bappilu Partai Gerindra Kabupaten Karawang.

    KarawangNews.com, - Proses rekrutmen dan percermatan daftar calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Kabupaten Karawang, dipertanyakan.


    Pasalnya, salah satu kader Partai Gerindra Nugraha Gugun Gumelar, bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karawang Daerah Pemilihan (Dapil) VI, harus gigit jari setelah namanya hilang dan diganti nama lain saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang dikeluarkan KPU RI.


    Diketahui sebelumnya, kader Gerindra Masa Depan (GMD) ini, namanya tercantum pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun pada saat penetapan DCT, Nama Nugraha Gugun Gumelar tiba -tiba digantikan oleh Caleg lain atas nama Alfi Asyrafil Ibaad.


    Hal tersebut, jadi pertanyaan awak media yang diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan,


    1. Dalam Pasal 75 ayat (1) 

    Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD

    Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau

    menggunakan dokumen palsu. Pada

    masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.


    2. Ketentuan Pasal 76 ayat (1), bahwa Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,

    menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD

    provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah

    penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari

    sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).


    3. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) tentang

    Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,

    menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat

    mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan

    DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, dengan

    mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen kelengkapan

    terkait calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon

    kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.


    Ketika dikonfirmasi terkait persoalan Nugraha Gugun Gumelar dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut. Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Karawang mengatakan bahwa keputusan partai lebih penting daripada Peraturan KPU. Karena semua kebijakan pencalonan ada di Partai Politik.


    "PKPU itu hanya surat edaran, dan kebijakan itu ada di Partai. Artinya semua kebijakan pencalonan ada di partai. Ini yang jauh lebih penting," kata Ketua Bappilu Partai Gerindra Karawang, Danu Hamidi, Selasa (7/11/2023).


    "Jadi keputusan partai itu jauh lebih penting dari PKPU tadi, kecuali ada larangan-larangan," tandasnya lagi.


    Ia menjelaskan, ranah partai dengan PKPU itu berbeda. Dalam artian, lanjutnya, kebijakan yang buat itu adalah kewenangan partai dan aturan PKPU hanya bersifat tidak baku.


    "Bukan tendesius kepada kader, lembaga (Partai) ini bekerja kolektif kolegial. Demi kepentingan partai, PKPU bisa dilanggar. Karena sifatnya itukan hanya surat edaran, himbauan. Dan terkait Gugun ini, kita harus mempertimbangkan semuanya," jelas Danu.


    Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi I ini menerangkan, sebagai partai politik, pihaknya harus melihat Caleg mana yang memiliki potensial dan kompetitif. Karena tujuan dari kontestasi Pemilu Legislatif ini adalah untuk memperoleh suara sebanyak- banyaknya yang dapat menghantarkan ke kursi parlemen dan memenangkan Partai Gerindra di legislatif.



    "Kita harus melihat, Caleg mana yang pontensial. Kita harus memperhitungkan Caleg mana yang lebih kompetitif. Baik antar caleg maupun antar partai. Ini yang harus kita perhitungkan," kata Danu.


    Disinggung mengapa kemudian jika dinilai tidak kompetitif, Nugraha Gugun Gumelar diloloskan dalam penjaringan sehingga namanya tercantum dalam DCS?, Danu kembali menerangkan, hal tersebut sudah berdasarkan pengkajian dan penggodogan di DPD Partai Gerindra Propinsi Jawa Barat.


    "kaitan persoalan ini bukan hanya Gugun Gumelar saja, tetapi ada juga caleg-caleg lain yang juga sementara kita usulkan tidak masuk di DCT. Dan kami hanya merekap (pemberkasan dokumen) lalu mengusulkan ke DPD, kemudian di DPD ini dikaji dan digodog untuk diusulkan ke DPP," papar Danu.


    "Jadi yang mengusulkan, Sistem Pencalonan (Silon) ke KPU itu bukan DPC tapi DPD. Dan Bappilu ini bekerja secara kolektif kolegial. Dan ini adalah hasil keputusan partai. Pergantian Nugraha Gugun Gumelar ini adalah hasil kajian dan tidak ada tendesius negatif tetapi yang realistis," ujarnya. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru