• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satu Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron Diburu Polisi

    Senin, 04 September 2023


    Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi menggelar konferensi pers bersama Kompol Aries Riyanto,S.Sos,.MM, Kapolsek Cikampek.


    KarawangNews.com - Satreskrim Polsek Cikampek, Polres Karawang menangkap satu pelaku dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas tenggelam di aliran irigasi Citarum Timur, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


    Pelaku yang berjumlah empat orang membuat keributan dan bertindak Main hakim sendiri (Eigin Righting), penyebab Eko Nur Samsu pekerja proyek siphon irigasi, PT. Dwi Ponggo Seto, harus meregang nyawa karena melompat di arus deras irigasi Citarum Timur lalu tenggelam.



    Kanit reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab Sahroni saat menggelar konferensi Pers bersama terduga pelaku yang di tangkap.



    " Satu terduga pelaku sudah diamankan, yaitu Rahmat yang memukul satu kali ke arah punggung dengan tangan kosong, dan tiga pelaku lainnya Dpo dalam pengejaran polisi," ujarnya.


    " Pelaku berikutnya Priuk atau Pandi (Dpo) memukul empat kali ke arah wajah dan satu kali menggunakan balok kayu ke punggung korban,  kemudian Gilang (Dpo) memukul satu kali ke pundak belakang korban, Pelaku berikutnya Jajang (Dpo) menendang dua kali saat korban terjatuh, " jelas Kasat Reskrim Polres  AKP Arif Bustomi memaparkan mewakili Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono ketika menggelar konferensi Pers di Aula kantor Polsek Cikampek, Senin (4/9/2023).


    Masih dijelaskan Arif Bustomi dalam kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Ia menerangkan,


    " Pada hari Kamis 31 Agustus 2023, Pukul 17.00 Wib di TKP sewaktu Sdr Rahmat akan mengambil pakan kambing berupa ampas tahu, di TKP melihat Sdr Pandi (Dpo) Sdr Gilang (Dpo) sedang cekcok mulut dengan korban Sdr Eko, lalu  Sdr Pandi memanggil Sdr Rahmat dan Sdr Jajang. Katanya, Sdr Eko mengajak Sparing Duel dengan anak-anak lingkungan proyek, yang dimana anak anak lingkungan proyek sekitar sering meminta besi bekas untuk dijual bersama," kata dia.


    " Terjadilah keributan di awali cekcok mulut lalu baku hantam terus dipisahkan oleh para saksi yang tidak jauh dari korban Eko Nur Samsu," terangnya.


    " Kemudian setelah dipisahkan oleh para saksi yakni Sdr Panut, Sdr Toni dan Sdr Rudi, dan balok kayu pun berhasil diambilnya dari pelaku," tukas Arif.


    Selanjutnya, setelah itu para pelaku pun menjauh setelah dipisahkan sampai akhirnya korban Sdr Eko berteriak kembali menantang para pelaku dan untuk yang kedua kalinya. 


    Saat para pelaku akan berbalik menghampiri kembali ke arah korban dan para saksi tiba-tiba korban yang mungkin ketakutan melihat para pelaku berbalik arah kembali yang dimana sudah emosi semuanya ternyata korban malah melarikan diri dengan cara melompat ke sungai irigasi itu," ujarnya.



    Lalu, seketika melihat korban yang meminta tolong dikiranya korban tersebut bisa berenang akan tetapi meminta tolong seperti orang tenggelam. Langsung Sdr Toni menolong korban menyeburkan diri berenang ke arah korban akan tetapi setelah kena oleh saksi dan arus dalam sungai semakin deras pegangan pertolongan dari Sdr Toni terlepas dan akhirnya korban tenggelam.



    " Setelah kejadian itu korban dinyatakan hilang tenggelam dan diketemukan 2 hari berikutnya, setelah dilakukan pencarian dan ditemukan tewas tidak jauh dari TKP," tuturnya.


    Lebih lanjut Arif Bustomi menjelaskan, " 2 barang bukti telah diamankan, 1 buah baju korban Eko Nur Samsu bertulis nama PT.Dwi Ponggo dan 1 buah balok kayu dengan panjang kurang lebih 70-80 Cm, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat UU KHUP dengan pasal 170 dan 351 dengan ancaman penjara hukuman di atas 5 tahun, " tegas Arif Bustomi.


    Sementara itu Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Dendang Koswara,S.H, menanggapi saat dikonfirmasi awak media terkait kejadian pengeroyokan yang dilakukan para pelaku menjadi sebab akibat seseorang tewas tenggelam, Ia mengatakan,


    " Perbuatan mereka itu termasuk Main hakim sendiri (Eigin Righting) merupakan suatu perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan pelaku, bahkan hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat," ungkapnya.


    Atas kondisi demikian, ditegaskan Dendang Koswara,S.H mengatakan, peran dan fungsi dari kepolisian menjadi penting untuk menanggulangi perbuatan yang mengarah pada main hakim sendiri. Berbagai upaya dapat dilakukan.

    " Pihak kepolisian seharusnya bisa melakukan upaya perventif maupun represif. Secara preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dengan cara menindak para pelaku main hakim sendiri," tandasnya.


    Para pelaku perbuatan main hakim sendiri ini secara eksplisit diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meliputi Pasal 351, 170, dan Pasal 406.


    Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengannya yaitu pasal 170 ayat (1),  351 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 354 KUHP.


    Pasal 170 ayat (1)


    Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
    Pasal 351 ayat (1) sampai ayat (3)


    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


    Pasal 354


    Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.


    Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.


    " Dengan demikian Jadi dapat dipahami para pelaku main hakim sendiri ini dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat," tandas Dendang Koswara,S.H. (sky)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +