• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews,com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PPDI Unjuk Rasa Bela Mantan Sekdes Masuk Bui, Pertanyakan Proses Hukum dan Keadilan?, di Soroti Wagub Jabar Turut Prihatin

    Selasa, 16 Mei 2023
    Unjuk rasa bela mantan Sekdes Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek Kanthi Rahayu diduga terjerat Kriminalisasi.

    KarawangNews.com - Gelar unjuk rasa puluhan orang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), perjuangankan nasib rekan se-profesi yang tersandung masalah hukum akibat 'tanda tangan'. Bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan keterangan surat kematian ke Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.



    "Menjalankan tugas sebagai perangkat desa  pelayan masyarakat di Kabupaten Karawang sudah sangat jelas, aturannya yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda)  no 13 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbub) No 53 Tahun 2014," terang Aan Karyanto, Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang, Senin (15/5/2023).



    Lanjut Aan Karyanto menjelaskan,"Bu Kanthi Rahayu mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek. Dia bertugas sebagai Sekdes atas dasar adanya SK pengangkatan Kepala Desa pada Tahun 2016," ujar Aan. 



    Aan Karyanto juga menunjukkan beberapa berkas keterangan pengajuan surat kematian yang diajukan warga Desa Dawuan Barat, atasnama Ucu Suratman sebagai ahli waris meminta pelayanan ke desa atasdasar permohonan dan pernyataan yang menguatkan selaku pemohon.



    "Standar prosedur Kanthi Rahayu sudah sesuai dengan S.O.P, yang dilakukan. Kenapa? yang menerbitkan surat kematian atas dasar pelaporan ikut dijerat dan sekarang di penjara, nah!, ini sangat miris, dan kita sebagai aparatur desa yang aktif sangat ketakutan dan bisa jadi Bom waktu dikemudian hari," tandas Aan Karyanto. 


    Pada kesempatan itu Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Iwan Sunarya menimpali. Dia menyampaikan,


    "Jangan sampai ke depan terjadi lagi kasus seperti ini, walaupun bu Kanthi sudah purna tugas prosesnya terus berjalan, artinya ada sistem hukum yang harus dibenahi, supaya kedepan tidak terjadi lagi, kasus bu Kanthi yang baru," tandas Iwan Sunarya. 


    Iwan Sunarya menelaah dan menggarisbawahi permasalahan awal, jadi pertanyaan PPDI, ketika Kanthi Rahayu dijerat dengan pasal surat kematian palsu, dan terjadi kepada mantan Sekdes Dawuan Barat itu.


    "Saya sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  Kabupaten Karawang, Kenapa?,permasalahan awal, yang tadinya Perdata, tidak disentuh sama sekali, antara penjual dan pembeli tidak muncul diperkara ini,"ungkapnya. 


    Iwan Sunarya juga membandingkan proses pengajuan surat kematian ke desa dengan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) di Polres. 


    "Kita ketika membuat pernyataan surat keterangan kematian, pasti diajukan oleh pihak keluarga, begitu di Polres juga ketika akan membuat keterangan Skck yang bersangkutannya datang, dan kita dari perangkat  desa juga sama, kita akan mengeluarkan surat keterangan yang jadi permintaan masyarakat, karena tugas kita adalah pelayanan," jelas Iwan Sunarya. 


    Sementara itu pada lain kesempatan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, viral di media sosial tik-tok, menyoroti kasus itu dan turut prihatin  kepada Kanthi Rahayu mantan Sekdes Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.


    "Saya Uu Wakil Gubernur Jawa Barat, dan saya se-sepuh dari komunitas PABPDSI, saya kenal baik dengan seluruh kepengurusan APDESI dan di PPDI, mengucapkan keprihatinannya untuk ibu Kanthi Rahayu mantan Sekdes Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang," ujar Wagub. 


    Lanjut Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, "dan saya pun pernah kesana, pada saat ihktiar sebagai bakal gubernur Jawa Barat, waktu itu sebelum bersatu dengan pak Ridwan Kamil, saya tahu persis daerah tersebut," ungkapnya.


    "Saya berdoa mudah-mudahan sobar masalah cepat selesai dan saya berharap kepada pihak APH, bisa memberikan kebijakan dan kebijaksanaan yang arif dalam mensikapi masalah ini,"singkat Uu Wakil Gubernur Jawa Barat secara jelas.


    Diketahui pemberitaan sebelumnya. Kejadian bermula, ketika Tahun 2016, dia mengabdi sebagai aparatur Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.


    Pada awalnya Kanti Rahayu(48) dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) pada Tahun 2009 sampai Tahun 2019,  penandatanganan surat kematian almarhum pada Tahun 2016, dimohonkan warga  Desa Dawuan Barat. Pembuatan surat kematian itu diajukan pemohon ke desa, oleh pihak keluarga almarhum.


    "Waktu itu ada warga yang melaporkan  memohon surat kematian ke desa dari pihak keluarga almarhum, dengan alasan kepentingan keluarga dan mengaku untuk arsip keluarga," ujar Kanti Rahayu.


    Menurut penjelasan Kanthi Rahayu."Hari itu dibuatkanlah surat kematian itu oleh kasie pelayanan, kemudian saya selaku Sekretaris Desa, pada saat itu karena Kepala Desa tidak ada ditempat maka, saya yang menandatangani surat kematian tersebut," terangnya.


    Dengan tegas Kanti Rahayu mengaku, "saya tidak mengetahui surat kematian itu digunakan untuk apa, tugasnya saya hanya melayani sesuai permohonan Warga, dan sekarang dipemasalahkan,"tandasnya. 


    Sementara itu Ketua BPD Desa Dawuan Barat, Suhara Iskandar menanggapi terkait kasus tandatangan surat kematian diduga anggap palsu, dan dugaan tidak sesuai SOP atau prosedur oleh pelapor kepada Kanthi Rahayu mantan Sekdes Desa Dawuan Barat, dia mengatakan,


    "terkait prosedur itu tidak tetap apalagi meninggalnya itu sudah lama terkecuali meninggalnya itu baru dan aturan baku pembuatan surat kematian itu tidak ada, S.O.P penggunaannya tidak baku, ada yang menggunakan kop surat dan juga tidak menggunakan kop surat, dan setiap desa itu berbeda-beda," jelas Suhara Iskandar.


    "Berarti S.O.P itu tidak ada, belum ada, juga  S.O.P itu pormat seperti apa, untuk surat menyurat bagaimana dan untuk surat kematian itu seperti apa, agar baku dan jelas, dan sebetulnya harus disupervisi oleh pemerintah kabupaten," tandasnya. 


    Suhara Iskandar menegaskan, perlu pembuktian yang kuat, terkait tahun kematian yang berbeda diantara dua belah pihak, baik yang melaporkan kematian tahun 1989 sudah meninggal dan ada juga tahun 1990, yang melaporkan masih hidup.


    Menanggapi pemberitaan dari media Online Teraspasundan.com, ada pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang, melalui Kasi Intelijen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya,S.H,.M.H., dan Kasi Pidum Kejari Karawang Martahan Napitupulu,S.H, yang mengatakan, “Kemudian pada tanggal 07 Desember 2016 Sodara UCU SURATMAN ke Kantor Dawuan Barat dan bertemu dengan Sodari KANTHI RAHAYU sehingga surat kematian bisa dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa di dukung dengan dokumen pendukung yang benar."


    Ketua BPD Dawuan Barat, Suhara Iskandar menepis, dengan gamblang dia mengatakan, 

    "jadi kalau misalkan ada yang mengatakan ada kesalahan prosedur. Terus prosedur mana yang tidak benar, karena setahu kami bila ada orang yang membuat surat kematian, melaporkan ke desa dan desa wajib membuatkan surat keterangan itu, dan tidak bisa menolak berdasarkan laporan. Terkecuali didalam itu tidak ada si pelapor, tapi pelapor itu juga belum tentu salah karena pelaporannya punya alibi yang menyatakan bahwa meninggalnya almarhum tahun sekian itu, ada alibi yang kuat,"ujarnya. (Sukarya) 



    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +