• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala Sekolah SDN Anggadita 2 Klari Lecehkan Profesi Wartawan?

    Minggu, 12 Maret 2023


    KarawangNews.com - 'Guru,' profesi mulia sebagai pendidik. Mengajarkan berbagai ilmu kepada murid, etika, sopan santun yang akan selalu diajarkan agar digugu dan ditiru oleh murid. 


    Disetiap profesi akan ada kode etik. Ketika seseorang tidak menjalankan 'Etika'  dalam tugas berarti itu adalah oknum.


    Hal tersebut terjadi dilakukan oknum guru yang diduga menjabat Kepala Sekolah di SD Negeri Anggadita 2, Dusun Rumaembe, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Dengan gestur angkuh, ucapan nada tinggi melarang meliput kepada wartawan secara tendensius dan seolah merasa terganggu dengan kehadiran rekan media yang meminta ijin untuk meliput.


    "Awalnya saya bersama 2 rekan wartawan yang mau meliput kegiatan yang ada di SDN Anggadita 2 Klari menemui Kepala Sekolah untuk meminta izin, tetapi tidak diperbolehkannya, bahkan sampai di usir tidak boleh meliput kegiatan di sekolah tersebut.Itu sama aja menghalangi tugas jurnalis," jelas Aef Apriatna Wartawan media Mattanews, kepada rekan media KarawangNews.com, Sabtu (11/3/2023).



    Diketahui murid-murid SDN Anggadita 2 Klari mengadakan kegiatan menampilkan kreasi seni dan religi diatas panggung dengan berbagai tema kreatif yang bagus untuk dipublikasi.


    Lanjut Aef, ini sangat disayangkan, tindakan diduga Kepala Sekolah SDN Anggadita 2 Klari  bersikap seperti itu solah tidak mencerminkan tenaga pendidik.


    "Seharusnya sesama manusia kita saling menghormati jangan merasa lebih diantara profesi yang lain, kami juga paham dengan perkataan baik dan saling menghargai," ucapnya. 


    Menurut aef, walaupun dalam kondisi istirahat lagi makan, apa susahnya bicara dengan baik," silahkan tunggu dulu, atau bagaimana etika seorang yang menerima tamu, jangan kasar dan nada tinggi seperti itu, se olah merasa jijik," imbuhnya.


    Dijelaskan kata Aef Apriatna, di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


    Aef berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Karawang, agar bisa  membina dalam hal ini.


    "Memberi wawasan kepada guru dan terutama diduga oknum Kepsek SDN Anggadita 2 Klari, supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomer 40 tahun 1999," tegasnya.(sky) 

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru