• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPC PPMI Kawal Sampai Pengadilan Kasus HRD PT Moriroku Technology Indonesia

    Jumat, 10 Maret 2023
    Wahyu Kuasa Hukum HRD PT. Miroriku Technology Indonesia.

    KarawangNews.com - Terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Tiga orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan HRD PT Moriroku Technology Indonesia dilaporkan ke Polres Karawang oleh seorang buruh bernama Sunarto.


    Laporan polisi tersebut dilakukan pada 18 Februari 2023 dengan nomor STTLP/B/296/II/2023/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDAJAWABARAT.


    "Kami telah melaporkan management PT Moriroku Technology Indonesia dalam hal ini Galih (HRD) dan kawan-kawan terkait pasal 310 dan 311," ujar Sunarto.


    Kemudian, Ketua DPC PPMI Karawang, Ato, mengaku siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Menurutnya, anggotanya yang bernama Sunarto diduga telah difitnah membocorkan rahasia perusahaan sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.


    "Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada itikad baik dari PT Moriroku yang merupakan vendor HPM," ujar Ato.


    Selain itu, dikatakan Ato, tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan, tidak bisa dibuktikan sehingga menjadi tuduhan serius yang merugikan Anggota PPMI Karawang bernama Sunarto.


    "Semua pengurus dan Anggota PPMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," kata ato.


    Sementara itu, Galih sebagai HRD PT. Moriroku Technology Indonesia yang dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan  pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sunarto, saat ditemui awak media di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang bungkam alias enggan berkomentar. 


    Kemudian, Wahyu sebagai Kuasa Hukum dari Galih (terlapor) menyampaikan saat ini belum bisa mengklarifikasi serta menjelaskan terkait hal tersebut karena masih dalam proses awal tahapan klarifikasi untuk dimintai keterangan di Polres Karawang.


    "Coba kesana aja ke yang melaporkan, takutnya yang terjadi kondisi yang berbeda, kita gak punya kewenangan kebetulan kan kewenangannya di Polres, pelaporannya itu sudah dipegang Polres. Kami tidak bisa membuat pernyataan apapun di luar kewenangan kami, sekali lagi tidak mengurangi rasa hormat saya mohon di mengerti dan di maklumi aja karena masih proses awal, seenggak masih dalam tahapan baik yang disini maupun di polres masih klarifikasi dan kami belum bisa mengklarifikasi, bisa dianggap suatu opini itu aja," kata Wahyu.(ist)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru