• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews,com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Usik Hati Nurani Rakyat, Hibah 10 Miliar Pemkab Karawang ke Polda Jabar, Tidak Bisa di P.T.U.N, kan dan DiPidanakan

    Senin, 13 Februari 2023
    Foto : Pengacara Dendang Koswara,S.H.

    KarawangNews.com - Praktisi hukum Pengacara Dendang Koswara, S.H, menanggapi gonjang-ganjing ramai kritik di pemberitaan jadi sorotan masyarakat karawang, terkait hibah 10 Miliar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat, mengusik hati nurani rakyat.


    Ditemui dilesehan Lebak Nyai, Lampean, Lemahabang, Wadas, Kabupaten Karawang, Senin (13/2/2023).



    Dalam pandangannya, Dendang Koswara,S.H, mengatakan, 


    "Hibah sepuluh miliar Pemkab Karawang ke Polda Jabar, sah-sah saja karena sudah diketuk palu oleh Badan anggaran (Banggar) Anggota Dewan, yang jelas secara simpelnya tidak bisa di P.T.U.N kan dan dipidanakan," jelasnya. 


    Lebih lanjut ia juga menyoroti statemen, 'kecolongan dan bunteul kadut', salahsatu anggota DPRD Karawang  dari praksi partai PKS, dr Atta, atas tanggapannya disalahsatu media online, menurutnya, 


    "Kecolongan dalam tafsiran seperti apa?, berarti ada pencurian, terus yang mencuri di Banggar ini siapa?," kata Dendang Koswara. 


    Diketahui sambung Dendang Koswara," itukan ada Banggar di DPRD, sekarang apakah pakai sistem kolektif kolegial, seharusnya yang bertanggung jawab itu Ketua Banggar, tidak ada kata 'bunteul kadut,' seperti istilah dalam perkawinan, ada juga digit anggaran,"paparnya.


    Perlu pertanyakan kata Dendang Koswara, atas inisiatif siapa hibah 10 miliar ke Polda Jabar, apakah itu inisiatif eksekutif?.


    "Kalau itu inisiatif eksekutif, harusnya ditolak oleh dewan bagian Banggar, jika memang pro rakyat. Jangan sampai terjadi ramai kritikan dan permasalahan seperti saat ini," tegasnya. 


    Hal tersebut disikapi Dendang Koswara. Eksekutif selaku pengelola anggaran paling tinggi diseluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah (Sekda).


    "Apakah Sekda mengetahui terkait hibah sepuluh miliar ke Polda Jabar?,selain itu terus fungsi Dewan perwakilan rakyat adalah legislasi, anggaran dan pengawasan. Dewan Atta, dari  partai PKS yang sudah mau tiga periode jangan sampai Kecolongan lagi,"singgungnya. 


    "Ingat!, jutaan pasang mata masyarakat karawang, tertuju menyoroti kinerja Pemerintah Daerah, eksekutif maupun legislatif, jangan dikhianati," tandas Dendang Koswara. (sky) 

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +