• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Ancam Pidana Jika Pasar Malam Menyebabkan Cluster Covid-19

    Jumat, 30 April 2021
    Warga mulai memadati pasar malam di Kecepet, Cilamaya Wetan, Jum'at malam. Terlihat, banyak warga tidak menggunakan masker kesehatan.
     
    KARAWANG, KarawangNews.com - Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menyatakan, selama satu tahun Pandemi Covid-19 ini pihak Polres maupun Polsek tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, yang mengeluarkan izin keramaian adalah Satgas Covid-19.

    "Keluarnya izin keramaian itu dari Satgas Covid-19 bukan Polres, dari Polres 'zero' izin keramaian, itu maklumat dari Polri," tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (30/4/2021).

    Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang sebagai sanggahan surat kedua Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.

    Kutipan isi surat tersebut menyatakan, Sekda memohon pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, mengeluarkan izin keramaian untuk mengevaluasi kegiatan expo atau pasar malam di Kecepet, Kecamatan Cilamaya Wetan baru-baru ini.


    Dijelaskan Kapolres, Tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan yaitu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, yaitu camat, Polsek dan Koramil, ketiganya yang berwenang mengeluarkan izin keramaian.

    "Penanganan Covid-19 ini tidak boleh parsial (bukan kepolisian saja, red), kecuali kalau penegakan hukum, itu baru urusan saya, kalau terbukti di situ (lokasi pasar malam, red) menyebabkan cluster, baru pidana," jelasnya.

    Lebih lanjut Kapolres memaparkan, jika terjadi cluster Covid-19 di pasar malam tersebut, yang bertanggungjawab diantaranya panitia penyelenggara dan pihak yang mengeluarkan izin. Sedangkan Muspika setempat, jauh hari sudah menyatakan tidak mengeluarkan izin keramaian tersebut.

    Namun, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang justru meminta secara langsung melalui surat tersebut, memohon yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, mengeluarkan izin keramaian.


    Dikatakan Rama Samtama, surat yang tersebar tersebut sudah pasti dianggap masyarakat ditujukan ke lembaga kepolisian. Sementara, pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian di masa pandemi ini.

    "Jangankan orang awam, orang yang 'ngerti' hukum pun (membaca surat tersebut, red) pasti larinya ke saya. Kapolsek Cilamaya pada tanggal 17-18 April 2021 sudah langsung mengobrak-obrak (lokasi, red) kok!" kata Kapolres.

    Diketahui, di tengah gencarnya menekan wabah Covid-19, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang sudah melayangkan izin kegiatan expo atau pasar malam di Kecepet, Kecamatan Cilamaya Wetan.

    Sebelumnya, pasar malam itu sempat dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Cilamaya Wetan, petugas meminta agar penyelenggara dan pedagang pasar malam ini mengemas kembali lapak mereka. Mengingat, kerumuman warga di pasar malam ini dikhawatirkan berdampak wabah Covid-19 semakin bertambah.

    Hingga berita ini diturunkan, pasar malam di Kecepet, Kecamatan Cilamaya Wetan yang kontroversial di media sosial itu terlihat sudah beroperasi, Jum'at (30/4/2021) malam, bahkan Muspika sebagai tim kontol sempat meminta warga yang berkunjung supaya pulang dan pedagangnya paksa tutup, mengingat jam sudah terlalu larut malam.

    Pantauan, di lokasi pasar malam ini sejumlah warga tidak mengggunakan masker, padahal sudah tertera himbauan agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) jika keluar rumah. [spn]
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru