JAKARTA, KarawangNews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan pentingnya penajaman rekomendasi bauran kebijakan tindak lanjut untuk memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Menko PMK kepada Menteri, Kepala Lembaga maupun perwakilan K/L yang hadir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Kemenko PMK, Rabu (7/2/2018) siang.
"Rakor pada hari ini akan mempertajam rekomendasi bauran kebijakan yang perlu ditindaklanjuti dalam memperkuat pelaksanaan program JKN", ujar Menko PMK, Puan Maharani.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kementerian dan Lembaga terkait diinstruksikan untuk melakukan upaya sesuai tugas dan kewenangannya untuk menjamin keberlangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Menko PMK.
Ditambahkan Menko PMK, agenda RTM kali ini membahas progres bauran kebijakan penguatan pembiayaan JKN dan laporan kemajuan dari revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya, Menko PMK sudah menyelenggarakan rakor-rakor khususnya membahas penguatan pembiayaan JKN. Rakor terakhir dilakukan pada tanggal 6 November 2017.
"Sebagaimana yang telah disimpulkan dalam rakor tanggal 6 November 2017, bahwa terdapat beberapa bauran kebijakan dalam penguatan pembiayaan JKN", tambah Menko PMK.
Ditambahkan oleh Menko PMK, terdapat bauran dalam penguatan pembiayaan JKN yang sudah diproses dan mayoritas sudah selesai dilakukan. Diantaranya cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya operasional, perbaikan manajemen klaim faskes, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, penanganan tunggakan Pemda serta peran pemda melalui pajak rokok. Dalam RTM, juga sudah disimulasikan dampak bauran kebijakan terhadap penguatan pembiayaan JKN.
Hadir dalam RTM ini Menteri Kesehatan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Wakil Menteri Keuangan, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian PPN/Kepala Bappenas, TNP2K. (rls)