KARAWANG NEWS - Koperasi adalah alat perjuangan ekonomi, pemerataan pembangunan di masyarakat tidak akan terwujud tanpa melibatkan koperasi, karena pelaku ekonomi negara ini ada tiga, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), swasta dan koperasi.
Demikian dijelaskan Ketua Dekopinda (Dewan koperasi indonesia) Kabupaten Karawang, H. M. Warman SE, kepada KARAWANG NEWS, kemarin siang. Untuk itu, Dekopida sebagai lembaga koperasi berusaha terus meningkatkan pembinaan koperasi yang ada di Kabupaten Karawang sehingga bisa kuat, mampu dan mandiri.
"Anggota Dekopin tiap koperasi secara hukum sudah menjadi anggota Dekopin, nah ketika mereka sudah aktif dan punya badan hukum kita wajib membinanya. Dan setelah itu kita pun punya kewajiban membina mereka dan begitu pun mereka punya kewajiban pada Dekopin," ujarnya.
Diakui Warman, koperasi di Kabupaten Karawang telah melihat Dekopinda mengalami peningkatan yang signifikan, namun begitu tetap saja tidak lepas dari surplus dan minus, tapi kehidupan koperasi selalu diminati, ini dilihat dari jumlahnya yang bertambah. Kata dia, sesuai UUD pasal 33 ayat 1, ekonomi berdasarkan asas kekluargaan, untuk itu membina koperasi merupakan tugas bersama sebagai warga negara, tapi kondisi riil di lapangan, masih banyak yang tidak menyadari hal itu.
Pada Selasa (14/7) lalu, Dekopinda Karawang telah melaksanakan Musda (Musyawarah Daerah) Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Karawang tahun 2009 di aula kantor tersebut. Pada Musda itu secara aklamasi H. M. Warman Se, terpilih kembali sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang untuk periode keduanya tahun 2009-2014. Sebanyak 49 koperasi primer dan 1 koperasi sekunder yang dianggap koperasi aktif dari sekitar 1.300 koperasi yang ada di kabupaten ini hadir pada Musda tersebut.
Kata Warman, Dekopinda Karawang akan membuat prioritas, diantaranya prioritas untuk pelatihan pada anggota koperasi, dekopin punya anggota yaitu koperasi, dan koperasinya sendiri punya anggota yaitu masyarakat. Dan prioritas lainnya yaitu pembinaan pada anggota koperasi, karena anggota koperasi adalah pemilik koperasi dan pengguna jasa. "Manakala dididik, mereka akan tahu, memang idealnya koperasi dari, oleh dan untuk anggota koperasi, tapi kadang anggota koperasi tidak menyadari kewajiban mereka," tukasnya.
Lebih lanjut Warman menjelaskan, IPM (Indeks Prestasi Manusia) dan ekonomi kerakyatan salah satu unsur pembangunan dan jalan satu-satunya untuk menujang hal itu adalah mesin koperasi harus berperan di Kabupaten Karawang ini, tapi bukan berarti sekarang tidak baik, pada dasarnya grafiknya cukup bagus, ini dilihat dari grafik UKM di kabupaten ini naik, tinggal pemerataan saja, mengingat anggaran terbatas.
"Yang butuh koperasi banyak, sedangkan bantuna pemerinah terbatas. Memang idelanya pemerataan seimbang ke semua koperasi. Dekopin ini partner pemerintah untuk membina koperasi-koperasi yang ada. Dalam waktu dekat, Koperasi Guru Kecamatan Jayakerta akan melaksanakan pelatihan secepatnya, mengingat respon koperasi disana paling siap untuk melaksanakan pelatihan," ujarnya.
Sosok yang sudah berkecimpung di koperasi sejak tahun 1976 ini mengatakan, intinya Dekopinda adalah lembaga gerakan koperasi, dan Dekopinda ini sebagai perwujudan UU No.25 Tahun 1992, pasal 57 tentang perkoperasian. Tugasnya yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi, kemudian melakukan pendidikan perkoperasian pada anggota maupun pada masyarakat juga meningkatkan kesadaran berkoperasi terhadap masyarakat. "Pendidikan pelatihan dan pembinaan pada koperasi itu bagian tugas Dekopin," kata Warman. (*)