• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diperluas, Pekerja Informal Jadi Prioritas

    Senin, 30 Maret 2026


    KarawangNews.com – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban pekerja dengan memperluas program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja informal.


    Kebijakan ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pekerja mandiri di luar sektor transportasi, yang mulai berlaku pada April hingga Desember 2026.


    Program tersebut merupakan lanjutan dari relaksasi sebelumnya yang telah diberikan kepada pekerja sektor transportasi sejak Januari hingga Maret 2026.


    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


    Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas pekerja informal yang selama ini rentan tanpa jaminan.


    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pekerja mandiri.


    “Relaksasi ini adalah bentuk perhatian negara agar pekerja informal tetap terlindungi. Dengan diskon 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja mandiri yang bergabung menjadi peserta aktif,” ujarnya, Senin, (30/3/2026).


    Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan di sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan.


    “Tidak hanya pekerja transportasi seperti ojek online dan kurir, program ini juga menyasar sektor non-transportasi yang jumlahnya sangat besar,” katanya.


    Di antaranya pedagang, petani, nelayan, hingga asisten rumah tangga yang kini bisa menikmati keringanan iuran hingga akhir tahun 2026.


    Dengan potongan tersebut, besaran iuran menjadi jauh lebih ringan. Misalnya, iuran JKK untuk rentang penghasilan tertentu yang semula Rp12.000 kini menjadi Rp6.000 per bulan, sementara iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.


    Meski iuran dipangkas, manfaat perlindungan tetap sama, mulai dari perawatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi ahli waris peserta, sehingga diharapkan semakin banyak pekerja informal yang terlindungi secara optimal.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru