• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Cegah TPPO Disnaker Karawang Arahkan Calon Pekerja Migran ke PTSP

    Rabu, 04 Februari 2026
    Ijum Junaedi, S.H.


    KarawangNews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menegaskan pentingnya masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur legal dan prosedural demi menjamin keamanan, perlindungan, serta kepastian hukum sebagai pekerja migran.


    Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Provinsi Jawa Barat, Ijum Junaedi, SH, saat ditemui di kantornya, Selasa siang (3/2/2026).


    Ijum mengimbau warga Karawang yang berencana bekerja ke luar negeri agar datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans Karawang


    Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans Karawang. 


    Melalui layanan tersebut, tim pengantar kerja akan memberikan arahan serta menyalurkan calon pekerja ke perusahaan resmi yang memiliki izin lengkap.


    Ia menegaskan, bekerja melalui perusahaan tidak berizin atau jalur ilegal menyimpan berbagai risiko serius, mulai dari tidak adanya jaminan asuransi, lambannya penanganan saat terjadi masalah, hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan, dalam kondisi terburuk, pekerja migran dapat diperjualbelikan di negara tujuan.


    Lebih lanjut, Ijum menjelaskan, apabila warga Karawang yang bekerja di luar negeri mengalami permasalahan hak ketenagakerjaan atau persoalan lainnya, dapat segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan. Pihak kedutaan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal pekerja.


    Sementara itu, bagi keluarga pekerja migran yang berada di Karawang dan menghadapi permasalahan, dapat langsung mendatangi Layanan Perlindungan dan Sosialisasi Pekerja Migran (LPSP) Disnaker Karawang


    Layanan tersebut terintegrasi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KPMI) wilayah Bandung, BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri.


    Namun demikian, Ijum mengakui penanganan kasus pekerja migran tidak selalu dapat dilakukan secara cepat karena harus mengikuti mekanisme nasional. 


    Untuk mempercepat proses, diperlukan data yang lengkap dan akurat, seperti identitas pekerja, agen atau perusahaan penyalur, serta negara tujuan.


    "Penanganan akan jauh lebih sulit apabila pekerja diberangkatkan secara ilegal karena jalur dan pihak penanggung jawabnya tidak jelas," tegasnya.


    Oleh karena itu, Disnakertrans Karawang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu penyalur ilegal dan selalu menempuh jalur resmi melalui Disnaker Karawang demi keselamatan dan masa depan yang lebih terjamin. [Sky]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru