![]() |
| Rapat persiapan pendidikan bela negara atau barak siswa di Disdikpora Karawang. |
KarawangNews.com - Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengusulkan siswa nakal dibina di barak TNI Yonif 305. Kesepakatan ini dilakukan para kepala sekolah dan Dinas PendidikanPemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang, Selasa (2/12/2025) siang.
Usulan ini selaras dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan siswa SMA/SMK di Jawa Barat yang bermasalah dibina di barak militer, untuk membentuk karakter, disiplin dan mandiri, melalui sentuhan langsung militer.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Drs. Wawan Setiawan menjelaskan, usulan siswa dibina di barak militer ini menyusul tawuran yang masih terjadi di wilayah Telukjambe, Cikampek dan Rengasdengklok, juga di beberapa wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Karawang.
"Saya berharap generasi penerus bangsa ini lebih baik di masa depan," jelasnya, di hadapan para kepala sekolah SMP.
Sementara, syarat siswa masuk barak militer, diantaranya siswa yang sering terlibat tawuran, siswa yang sering bermasalah seperti merokok, melakukan bullying, aktif di medsos menjadi provokator dan melawan guru.
Selain itu, siswa yang wajib masuk barak militer juga akibat sering bolos sekolah, nakal yang melebihi ambang batas, menjual barang narkoba dan senjata tajam, juga mengkonsumsi miras dan obat terlarang.
Bullying
Tak hanya soal tawuran antar pelajar, Wawan Setiawan juga menjelaskan agar semua sekolah terus melakukan penyuluhan pencegahan perilaku bullying sesama siswa di sekolah.
Sebab, bullying yang terjadi di sekolah tak melulu ejekan dan intimidasi yang mempengaruhi mental siswa, tetapi banyak kasus siswa yang cacat fisik akibat bullying.
Sementara itu, Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang, Heri Suryana menjelaskan, kasus bullying juga menjadi sorotan dinas pendidikan.
Dia juga meminta, supaya sekolah melakukan prepentif atau pencegahan bullying, mengarahkan agar hal itu tidak terjadi.
Jika ada siswa yang kena mental akibat bullying, maka pihak sekolah harus menyembuhkan siswa dari trauma. Di titik ini juga, kedua pihak siswa melakukan restorative justice atau saling memaafkan.
"Tetapi jika dua kali terjadi, maka akan naik ke ranah hukum, hukumannya 2-3 tahun penjara," kata Heri.





